Kasus Merpati Masuk ke Tingkat Penyidikan

Reporter

Editor

Selasa, 12 Juli 2011 18:40 WIB

TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus akhirnya meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Merpati Modern Ark 60 (MA-60) dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Yang pasti ada kerugian negara dan ada perbuatan melawan hukum," kata Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung Jasman Panjaitan di Kejagung, Selasa, 12 Juli 2011.

Jasman mengatakan, unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum terlihat dari fakta pesawat MA-60 yang tak kunjung tiba pada rentang 2007-2011 meski uang penyewaan sudah lunas dibayar pada 2006. Akibatnya, negara rugi US$ 1 juta atau sekitar Rp 9 miliar. "Berdasar pertimbangan itulah tim kami meningkatkan status ke penyidikan," kata dia.

Meski status penanganan perkara sudah naik ke penyidikan, Jasman mengaku belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut, tim jaksa penyidik masih butuh waktu untuk melihat siapa yang dianggap lalai dan harus bertanggung jawab atas proses penyewaan Merpati pada saat itu.

Dijelaskan Jasman, kasus bermula pada 2006 lalu, saat Merpati Airlines berencana menyewa dua pesawat MA-60 senilai masing-masing US$ 500 ribu. Duit senilai US$ 1 juta disebut Jasman sudah dibayar pihak Merpati ke perusahaan sewa. Perjanjiannya, pada 2007, pesawat yang disewa akan dikirim. Namun realisasinya nihil.

"Kami memandang seharusnya itu diasuransikan atau harus ada jaminan pesawat itu datang, dan ada yang menjaminnya. Nah ini siapa yang bertanggungjawab akan kami cari di penyidikan," kata Jasman.

Beberapa waktu lali Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, timnya sudah menghimpun informasi dari sejumlah saksi termasuk mantan direksi perusahaan badan usaha milik negara tersebut. Namun hingga kini, belum ada laporan penghitungan kerugian negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dugaan penyimpangan pengadaan pesawat ini terungkap setelah kecelakaan jatuhnya pesawat Merpati MA 60 pada 7 Mei lalu di Teluk Kaimana, Papua Barat. Dalam kecelakaan tersebut 27 penumpang dan awak pesawat tewas. Pembelian pesawat pun dipertanyakan karena diduga belum mendapat lisensi Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat.



ISMA SAVITRI

Berita terkait

5 Fakta di Balik Pailitnya Merpati Nusantara Airlines

3 Januari 2023

5 Fakta di Balik Pailitnya Merpati Nusantara Airlines

Keputusan pailit Merpati Nusantara Airlines ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya

Merpati Air Pailit, PN Surabaya Tetapkan Pembagian Harta hingga Pesangon Eks Karyawan

2 Januari 2023

Merpati Air Pailit, PN Surabaya Tetapkan Pembagian Harta hingga Pesangon Eks Karyawan

Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan daftar pembagian tahap pertama dari hasil penjualan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines yang pailit.

Baca Selengkapnya

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

29 Juni 2022

Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

Pemenuhan hak eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines akan diatur sesuai dengan Undang-undang Kepailitan.

Baca Selengkapnya

Eks Pilot Menanti Pesangon Usai Merpati Pailit: Kami Pegang Janji Erick Thohir

9 Juni 2022

Eks Pilot Menanti Pesangon Usai Merpati Pailit: Kami Pegang Janji Erick Thohir

Pengadilan Negeri Surabaya mencabut perjanjian homologasi Merpati Air. Putusan itu membuat perusahaan pailit dan siap dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Lontang-lantung Menanti Pesangon Setelah Merpati Pailit

9 Juni 2022

Lontang-lantung Menanti Pesangon Setelah Merpati Pailit

Dibatalkannya perjanjian homologasi Merpati Air pada 2 Juni 2022 praktis membuat perusahaan maskapai pelat merah itu pailit.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Sebut Aset Merpati Bisa Dimanfaatkan Garuda dan Pelita Air

7 Juni 2022

Erick Thohir Sebut Aset Merpati Bisa Dimanfaatkan Garuda dan Pelita Air

Erick thohir mengatakan aset Merpati yang bisa dimanfaatkan ialah fasilitas maintenance atau perawatan pesawat

Baca Selengkapnya

Pailit, Merpati Air Akan Bayar Sisa Pesangon Eks Karyawan Setelah Jual Aset

7 Juni 2022

Pailit, Merpati Air Akan Bayar Sisa Pesangon Eks Karyawan Setelah Jual Aset

Merpati Air tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.

Baca Selengkapnya

Merpati Air Resmi Dinyatakan Pailit

7 Juni 2022

Merpati Air Resmi Dinyatakan Pailit

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati Air.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya