Komisi Yudisial Akan Beri Bantuan Hukum untuk Suparman  

Reporter

Editor

Selasa, 12 Juli 2011 17:42 WIB

Imam Anshori Saleh (kiri), Eman Suparman, Abbas Said, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, Jaja Ahmad Jayus dan Ibrahim. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman menyatakan lembaganya akan memberi bantuan hukum kepada Suparman Marzuki, Wakil ketua Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim, yang dilaporkan Mahkamah Agung (MA) ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Meski begitu, soal bentuk bantuan hukum seperti apa belum diputuskan karena masih menunggu proses hukum di kepolisian terhadap pengaduan itu.

"Kami mengalir saja. Jadi, menunggu perkembangan. Kalau bantuan hukum itu pasti diberikan jika memang dibutuhkan," kata Eman kepada media di Gedung Magister Manajemen (MM) UGM seusai menghadiri ujian terbuka Program Doktoral Ilmu Filsafat UGM Yogyakarta Ketua Muda Urusan Peradilan Agama MA RI, Andi Syamsu Alam, Selasa, 12 Juli 2011.

Eman mengaku belum bisa berpendapat banyak mengenai laporan MA itu karena dia baru mengetahuinya dari pemberitaan media. Menurutnya, Komisi Yudisial akan membahas secara menyeluruh terhadap isi pengaduan dan tuntutan MA yang sudah diajukan ke polisi itu besok. "Hingga kini kami belum membahasnya (pelaporan MA ke polisi). Sampai sekarang saya juga belum bertemu Pak Suparman karena kami sama-sama di luar kota sejak kemarin. Dia sekarang masih di Manado," tuturnya.

Di tempat yang sama, Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengatakan pernyataan Suparman yang ditulis oleh sejumlah media tidak benar. Karena itulah lembaganya melaporkannya ke pihak kepolisian. "Pernyataan itu jelas tidak benar. Jadi, kami akan terus menunggu perkembangan proses hukum di kepolisian," ujarnya.

MA melaporkan Suparman Marzuki dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kekuasaan lembaga negara, fitnah, pengaduan yang tidak diproses secara prosedural, tapi langsung dikemukakan di hadapan publik. Tuduhan itu terkait pernyataan Suparman kepada media, bahwa untuk menjadi hakim, seorang hakim harus membayar Rp 300 juta, dan untuk menjadi ketua pengadilan negeri di Jakarta harus membayar Rp 275 juta. Laporan itu resmi didaftarkan dengan nomor LP/432/7/2011/Bareskrim di Mabes Polri pada 11 Juli 2011. Dua minggu sebelumnya, MA mengaku sudah mengirim somasi terkait hal ini kepada Suparman Marzuki.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

40 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

41 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

43 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

45 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

45 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

51 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya