Yusril Siap Bantu Prita  

Reporter

Editor

Senin, 11 Juli 2011 16:21 WIB

Yusril Ihza Mahendra. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap membantu Prita Mulyasari jika berniat mengajukan uji tafsir Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Kalau Prita mau, saya akan membantunya dengan sukarela," ujarnya dalam keterangan pers yang dikirim melalui surat elektronik, Senin, 11 Juli 2011.

Pada 30 Juni 2011, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional karena Prita menuliskan keluhannya soal pelayanan rumah sakit tersebut di sebuah surat elektronik. Akibatnya, Prita sebagai terdakwa harus menjalani masa hukuman 6 bulan dengan percobaan 1 tahun.
Padahal, di tingkat Pengadilan Negeri Tangerang, Prita bebas dari segala dakwaan.

Putusan kasasi tersebut menyatakan Prita tak harus dipenjara sepanjang tak mengulangi perbuatannya selama setahun. Tapi, kata Yusril, putusan tersebut jelas-jelas merugikan. Soalnya, kehidupan Prita tetap tidak bebas.

Seharusnya Mahkamah Agung tak menerima kasasi jaksa. Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jelas mengatur tidak boleh kasasi, baik jaksa maupun terdakwa, jika terjadi putusan bebas murni.

Mengenai dalih jaksa penuntut umum bahwa kasasi diajukan karena ada yurisprudensi, menurut Yusril, Mahkamah Agung telah menghilangkan asas kepastian hukum. Maka, untuk mencari kebenaran, Yusril menyarankan agar menguji tafsir Pasal 244 KUHAP dan yurisprudensi Mahkamah Agung terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi, kata dia, mempunyai kedudukan setara dengan norma konstitusi. Sementara, putusan Mahkamah Agung yang dijadikan yurisprudensi, karena dapat menggeser norma undang-undang, kedudukannya setara dengan norma undang-
undang. Prita, Yusril menambahkan, bisa mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mengajukan peninjauan kembali jika uji tafsirnya bisa menang di Mahkamah Konstitusi.

DIANING SARI

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

2 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

3 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

9 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

15 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya