TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap membantu Prita Mulyasari jika berniat mengajukan uji tafsir Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Kalau Prita mau, saya akan membantunya dengan sukarela," ujarnya dalam keterangan pers yang dikirim melalui surat elektronik, Senin, 11 Juli 2011.
Pada 30 Juni 2011, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional karena Prita menuliskan keluhannya soal pelayanan rumah sakit tersebut di sebuah surat elektronik. Akibatnya, Prita sebagai terdakwa harus menjalani masa hukuman 6 bulan dengan percobaan 1 tahun.
Padahal, di tingkat Pengadilan Negeri Tangerang, Prita bebas dari segala dakwaan.
Putusan kasasi tersebut menyatakan Prita tak harus dipenjara sepanjang tak mengulangi perbuatannya selama setahun. Tapi, kata Yusril, putusan tersebut jelas-jelas merugikan. Soalnya, kehidupan Prita tetap tidak bebas.
Seharusnya Mahkamah Agung tak menerima kasasi jaksa. Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jelas mengatur tidak boleh kasasi, baik jaksa maupun terdakwa, jika terjadi putusan bebas murni.
Mengenai dalih jaksa penuntut umum bahwa kasasi diajukan karena ada yurisprudensi, menurut Yusril, Mahkamah Agung telah menghilangkan asas kepastian hukum. Maka, untuk mencari kebenaran, Yusril menyarankan agar menguji tafsir Pasal 244 KUHAP dan yurisprudensi Mahkamah Agung terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi, kata dia, mempunyai kedudukan setara dengan norma konstitusi. Sementara, putusan Mahkamah Agung yang dijadikan yurisprudensi, karena dapat menggeser norma undang-undang, kedudukannya setara dengan norma undang-
undang. Prita, Yusril menambahkan, bisa mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mengajukan peninjauan kembali jika uji tafsirnya bisa menang di Mahkamah Konstitusi.
DIANING SARI
Berita terkait
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
2 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
3 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
3 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
4 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
4 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
9 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
14 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati
15 hari lalu
Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaEks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
15 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
18 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya