Vincentius Juga Dijanjikan Pengurangan Hukuman

Reporter

Editor

Kamis, 7 Juli 2011 16:56 WIB

Vincentius Amin Sutano (tengah). TEMPO/Amston Probel

TEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah Agus Condro Prayitno yang mendapatkan rekomendasi pengurangan hukuman sebagai pelaku pelapor (justice collaborator), Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum memprioritaskan Vincentius Amin Susanto.


"Kalau Vincentius bagian dari program kami, satu-satu ya, Agus Condro dulu," ujar anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa yang ditemui Tempo di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis, 7 Juli 2011.

Vincentius adalah saksi kunci kasus penggelapan pajak PT Asian Agri senilai Rp 1,3 triliun. Mantan manajer pengawas keuangan perusahaan milik Sukanto Tanoto tersebut terpaksa mendekam 11 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta karena bersalah dalam tindakan pencucian uang dan pemalsuan surat PT Asian Agri.


Mahkamah Agung dalam kasasinya menyatakan Vincent bersalah dalam membobol rekening PT Asian Agri di Bank Fortis Singapura senilai Rp 28 miliar. Setelah membobol rekening perusahaannya, Vincent yang belum sempat menikmati duit tersebut, sempat meminta pengampunan kepada Sukanto. Tetapi ditolak. Akhirnya lelaki ini pulang dan mengadukan penggelapan pajak perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit dan bubur kertas ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ota, panggilan Mas Achmad menyatakan Vincent bisa saja mendapatkan pengurangan hukuman. Tetapi pihaknya masih menelisik apakah kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau belum.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar yang ditemui dalam kesempatan yang sama menuturkan memang baru Agus Condro yang diprioritaskan Kementerian. "Kalau Vincentus tergantung dari Satgas memberikan rekomendasinya," katanya. Namun jika memang ada rekomendasi, Patrialis perjanji akan melindungi.


Hari ini, Patrialis berkomitmen untuk mengurangi hukuman bagi Agus Condro sebagai pelapor pelaku kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Eks politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini dinilai berhak mendapatkan pengurangan hukuman karena atas pengakuannya, 24 anggota DPR kini menjadi terpidana.


Sayangnya vonis pengadilan bagi Agus tak berbeda jauh dengan 24 rekannya. Agus diganjar 15 bulan penjara, sementara 24 rekannya diganjar mulai dari, 15 bulan, 17 bulan, hingga 20 bulan penjara.

Pengurangan hukuman bagi Agus Condro merupakan salah satu bagian upaya melindungi pelapor pelaku. Sekaligus berkaitan dengan Instruksi Presiden 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Instruksi ini menyatakan pelapor pelaku kasus korupsi berhak mendapatkan insentif.


Advertising
Advertising

DIANING SARI

Berita terkait

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

9 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

13 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

13 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

13 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

15 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

15 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

15 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

15 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

15 hari lalu

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

16 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya