TEMPO Interaktif, Cilacap: Terpidana 15 tahun penjara yang juga korban penipuan Rp. 15 milyar, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, tidak akan menghadiri persidangan Kiai Siddiq di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski surat panggilan menjadi saksi telah dikirim PN Jakarta Pusat, Tommy menyatakan tidak bersedia. Pernyataan itu disampaikan secara tertulis melalui pengacaranya."Mas Tommy menyatakan tidak bersedia dan kesaksiannya akan disampaikan secara tertulis melalui pengacaranya," kata Edy Wahyu Nugroho SH MHum, Kepala Keamanan Lembaga Pemasyaratan (LP) Batu Nusakambangan, ketika dihubungi TNR, Rabu (10/12). Perjalanan jauh dari Nusakambangan ke Jakarta rupanya menjadi alasan Tommy untuk hanya memberikan kesaksian secara tertulis.Dalam persidangan kiai Abdullah Siddiq Muin alias Mbah Diq dan Dody Sumadi atas kasus penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp. 15 milyar, Tommy selalu gagal dihadirkan. Tampaknya, kali inipun Tommy tidak akan hadir. Lihat saja LP Cipinang yang dikabarkan menjadi transit Tommy selama persidangan di Jakarta. "Bila akan hadir di sidang, setidak-tidaknya seminggu sebelumnya kami sudah diberi tahu," kata Dadang Sukhara, Kepala Bagian Tata Usaha LP Cipinang, kepada TNR.Dadang juga menyatakan ketidaksiapan LP Cipinang menampung Tommy, lantaran daya tampung LP Cipinang telah melebihi kapasitas. LP yang mempunyai daya tampung maksimal 1.789 tahanan, kini menampung 2.846 orang. Syaiful Amin, Indra Darmawan- Tempo News Room
Berita terkait
Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC
8 menit lalu
Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC
Kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyerukan diakhirinya apa yang mereka sebut sebagai intimidasi terhadap stafnya.