Akui Keliru, Kejaksaan Ubah Surat Cekal Yusril

Reporter

Editor

Rabu, 29 Juni 2011 10:16 WIB

Yusril Ihza Mahendra. Tempo/Arnold Simanjuntak

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung mengakui surat cegah bepergian ke luar negeri yang diterbitkan untuk eks Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra ada kekeliruan teknis. "Memang ada kekeliruan dan sudah diperbaiki. Kemarin copy-paste ada kesalahan," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Noor Rochmad di Jakarta, Rabu 29 Juni 2011.

Perubahan surat cegah menurut Noor mungkin dilakukan. Sebab, dalam klausul keputusan Jaksa Agung untuk surat cegah, termuat aturan yang memungkinkan surat cegah diperbaiki jika terdapat kekeliruan di dalamnya. "Diubah, disesuaikan dengan undang-undang yang baru. Sudah kami kirim ke Imigrasi," ujarnya.

Tindakan Kejaksaan Agung dicibir Yusril. Menurutnya, perubahan surat cegah mencoreng seluruh jajaran Kejaksaan Agung dan menunjukkan ketidakmampuan mereka menjalankan hukum. Lebih baik, kata Yusril, Kejaksaan Agung menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam memutuskan gugatan Yusril.

Kalau Kejaksaan Agung mengubah SK tersebut, Yusril akan memperkarakannya kembali di Pengadilan Negeri. Di antaranya, apakah tindakan perubahan itu bisa dibenarkan atau tidak menurut hukum. "Kalau Kejaksaan Agung ngotot mau mengubah, itu menandakan kecerobohan dan kebodohan mereka sendiri," kata dia.

Pada 27 Juni 2011, Yusril mendaftarkan gugatan ke PTUN DKI Jakarta. Dalam gugatannya, Yusril meminta surat cegah bepergian ke luar negeri untuknya dibatalkan. Surat cegah tersebut terkait status Yusril sebagai tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), yang penanganan perkaranya belum rampung di Kejaksaan Agung.

Yusril mengklaim, tindakan Jaksa Agung Basrief Arief bukan sekadar bentuk kezaliman, melainkan juga mempertontonkan kebodohan sebagai petinggi hukum di Indonesia. Alasannya, dalam surat cekal Nomor Kep-195/D/Dsp.3/06/2011, Basrief menggunakan UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Peraturan-peraturan pelaksana yang juga sudah tidak berlaku, Yusril menambahkan, digunakan untuk mencegah bepergian ke luar negeri selama setahun. Padahal, undang-undang yang baru hanya memberi kewenangan kepada Jaksa Agung melakukan cekal maksimal enam bulan.

ISMA SAVITRI





Advertising
Advertising

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

4 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

11 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

23 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

23 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

24 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

24 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

25 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

25 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

25 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

30 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya