TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanudin memberi catatan setidaknya ada lima poin persoalan yang perlu dikritisi dari Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional. Pertama menyangkut definisi atau istilah-istilah yang digunakan di dalam rancangan.
"Banyak definisi atau istilah yang menjadi pertentangan," katanya ketika dihubungi, Selasa 28 Juni 2011. Misalnya tentang penggunaan istilah "Keamanan Nasional" atau "Keamanan Negara." Soal ini menjadi pertentangan jika mengacu pada UUD 1945 istilah yang digunakan adalah keamanan negara. Hasanudin mengatakan beberapa pakar mengajukan pendapat yang berbeda.
Persoalan berikutnya adalah tentang pelibatan TNI di dalam penanganan keamanan nasional. Menurutnya rancangan ini masih lebih banyak melibatkan TNI sebagai unsur keamanan nasional, dan belum melibatkan unsur lain dengan optimal. Padahal dalam konteks keamanan nasional banyak terdapat unsur lain selain TNI, kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Catatan yang ketiga, kata TB Hasanudin terkait dengan keadaan darurat. RUU Keamanan Nasional dinilainya masih mengacu pada Undang-undang Darurat tahun 1959 yang mengatur tentang kondisi-kondisi darurat. Undang-undang ini menurutnya harus direvisi terlebih dahulu, agar bisa dirumuskan kembali seperti apa saja yang termasuk kondisi darurat.
Persoalan keempat dalam RUU Keamanan Nasional adalah dimasukkannya pasal tentang kuasa khusus yang mengatur tentang kewenangan menangkap dan menyadap yang dimiliki beberapa institusi. Pasal ini menjadi persoalan karena seolah-olah beberapa institusi seperti BIN sudah memiliki kewenangan menangkap dan menyadap.
Wewenang penyadapan dan penangkapan ini nantinya diatur di dalam Undang-undang Intelijen yang saat ini rancangannya masih dibahas di DPR. "Padahal RUU Intelijen belum final," terang Hasanudin. Komisi I juga sudah menyepakati untuk menghapuskan pasal tentang penangkapan.
Sedangkan terkait penyadapan, dewan sepakat kewenangan diberikan atas izin pengadilan. Hasanudin mengatakan hal terakhir yang patut diberi catatan tentang rancangan ini adalah pengertian ancaman yang masih bisa diperdebatkan. Ia sepakat pengertian ancaman bisa menjadi pintu yang akan membawa Indonesia kembali ke zaman orde baru.
KARTIKA CANDRA
Berita terkait
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
23 jam lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
23 jam lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaDPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
1 hari lalu
KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
1 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
2 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
3 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
3 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
3 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
4 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok
5 hari lalu
Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.
Baca Selengkapnya