Provokator Kerusuhan di Lapas Krobokan Terancam 7 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Minggu, 26 Juni 2011 09:32 WIB

TEMPO/Nita Dian

TEMPO Interaktif, Jakarta - Provokator kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Badung, Bali, Sabtu, 25 Juni 2011, terancam pidana penjara tujuh tahun.

"Sesuai Pasal 138 Undang-Undang Narkoba, terancam tujuh tahun karena menghalang-halangi penyidikan," kata Direktur Narkoba Alami Badan Narkotika Nasional Benny Mamoto di Jakarta, Minggu, 26 Juni 2011.

Seperti diketahui, saat BNN mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke LP Krobokan dalam rangka razia Sabtu dini hari, sejumlah narapidana melakukan perlawanan. Atas instruksi provokator, para narapidana menyerang sejumlah petugas lapas. Akibatnya, sejumlah sel rusak dan beberapa petugas mengalami luka-luka.

Kerusuhan terjadi ketika petugas lembaga pemasyarakatan masuk ke sel A dan C. Para napi langsung beringas dan menyerang mereka. Kepala Lapas Siswanto termasuk yang menjadi korban dan mendapat luka di bagian kepala sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah.

Benny mengatakan pihaknya melakukan razia berdasarkan informasi yang dihimpun dari lima orang yang terkait jaringan narkoba yang diringkus di Jawa dan Bali beberapa waktu lalu. Dari hasil penelusuran BNN, diketahui bahwa jaringan narkoba tersebut terkait sindikat nasional dan internasional.

"Mereka ternyata masih berkomunikasi dengan (jaringan) yang di dalam (penjara). Kami ingin tangkap langsung saat mereka sedang berhubungan," ujar Benny.

Awalnya, kata Benny, razia berjalan mulus. Apalagi BNN sudah terlebih dahulu meminta izin kepada Siswanto. Namun, keadaan berubah saat petugas BNN menemukan hal tak lazim terjadi di dalam area penjara. Menurut Benny, mereka mendapati para napi sedang bermain judi. "Ada jarum suntik dan sabu-sabu. Mereka sedang pesta, bukan sedang tidur," katanya.

Benny mengaku belum tahu apa yang akan dilakukan BNN setelah ini. Menurutnya, untuk saat ini lebih baik pihaknya mundur sejenak dan menunda misi.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

22 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan

Baca Selengkapnya

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.

Baca Selengkapnya