TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan, mengatakan usulan pensiun dini bagi pegawai BUMN dan PNS hanya salah satu alternatif mengurangi besarnya anggaran yang dikeluarkan negara.
"Saya setuju salah satu alternatifnya pensiun dini, tapi masih ada juga yang kita mutasikan ke tempat lain dan sebagainya," kata Mangindaan di Kantor Presiden, Jakarta, Jum'at, 24 Juni 2011.
Selain usulan pensiun dini, Mangindaan mengatakan ada langkah lain yang sudah dilakukan pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran di tahun-tahun kedepan. Yaitu mengurangi jumlah rekrutmen BUMN dan PNS. "Lebih selektif, kita kurangi istilahnya bukan kuota, tapi formasi sehingga bisa menjawab yang tadi, perlu dipensiun dini atau tidak," kata Mangindaan.
Jumlah penerimaan pegawai baru nantinya, kata dia, juga disesuaikan jumlah pegawai yang pensiun di tahun tersebut. "Misalnya yang pensiun tahun ini 150 ribu, paling kita terima 150 ribu saja, jadi tidak bertambah," kata politisi Partai Demokrat itu.
Menurut dia, kementeriannya sedang mengetatkan perekrutan honorer di daerah-daerah yang masih terus berlangsung, padahal seharusnya sudah dihentikan sejak 2006. "Saya diminta selesaikan honorer itu, mudah-mudahan tahun terakhir," kata Mangindaan.
Dia melihat sudah ada perubahan, misalnya tahun ini tidak seperti tahun lalu. "Pengajuan tidak besar-besar tapi kecil-kecilan saja, jadi mereka sudah mengerti berapa kebutuhan sebenarnya, tak hanya asal mengajukan tambahan formasi," kata Mangindaan.
MUNAWWAROH
Berita terkait
ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?
21 Februari 2024
Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.
Baca SelengkapnyaFormasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024
13 Januari 2024
Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Baca SelengkapnyaCara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya
3 Januari 2024
Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?
Baca SelengkapnyaJadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya
12 Oktober 2023
Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?
Baca SelengkapnyaCerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...
26 September 2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.
Baca SelengkapnyaSkor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166
25 September 2023
Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166
Baca SelengkapnyaCPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran
23 September 2023
Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi
Baca SelengkapnyaIni Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya
15 September 2023
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP khusus pelamar umum.
Baca SelengkapnyaSyarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan
5 Agustus 2023
Jika ingin tinggal di rumah susun, ada beberapa syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi, berikut adalah penjelasannya.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan
29 Juli 2023
Heru Budi akan kembali menggelar rapat soal pembagian jam masuk kerja bersama bagi ASN untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
Baca Selengkapnya