TEMPO Interaktif, BEKASI - Setelah status penahanannya ditangguhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung karena alasan kesehatan, Wali Kota nonaktif Mochtar Mohamad menggelar syukuran.
Di rumah dinas Wali Kota Bekasi, Mochtar menerima banyak tamu dari tokoh agama dari kaum muslim, umat Kristiani, dan sejumlah pegawai negeri sipil.
"Saya bersyukur bisa keluar dengan status penangguhan," kata Mochtar, kepada wartawan, Selasa 21 Juni 2011.
Pertemuan dengan tokoh agama diawali dengan doa bersama, dilanjutkan acara makan bersama dengan hidangan nasi padang dalam kotakan yang dipesan di belakang rumah dinas Wali Kota.
Mochtar terlihat bungah, mimik wajahnya menunjukkan keceriaan dan selalu tersenyum. Selama 6 bulan 7 hari mendekam di penjara, dia mengaku berat badannya naik 4-5 kilogram.
Walikota nonaktif itu lalu menggelar jumpa pers. Kepada wartawan, ia menceritakan pengalamannya selama satu semester di penjara. "Penjara membuat wawasan saya jadi terbuka," katanya. "Saya akhirnya paham, apa itu artinya risiko politik".
Mochtar menyanyikan dua lagu daerah bersama dr. Tetty Manurung, mantan Juara I Festival Pos se-Asia 1989 di Nagoya, yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bintara, Kecamatan Bekasi Barat. Suaranya tinggi dan penuh semangat, tampak tidak mengalami masalah apa-apa pada kesehatannya.
Mochtar mengaku produktif di penjara. Dia menciptakan 13 lagu, dua di antaranya telah dinyanyikan mantan vokalis Peterpan M. Nazriel "Ariel" Ilham berjudul "Perih" dan "Tergila-gila". "Saya juga lebih melek informasi," katanya.
Kuasa hukum Mochtar, Darius Doloksaribu, mengatakan kliennya sakit jantung koroner, sehingga penahanannya ditangguhkan. Putusan itu ditetapkan mejelis hakim pengadilan Tipikor, pada Senin 20 Juni lalu, dengan alasan kesehatan.
Menurut Darius, status penangguhan penahanan itu tidak terbatas sampai perkara korupsi yang menjerat Mochtar divonis. "Dalam putusan juga tidak ada sarat dilarang meninggalkan kota," katanya.
Syarat yang tidak boleh dilanggar adalah menghilangkan barang bukti, tidak mempengaruhi saksi, dan harus selalu hadir setiap kali persidangan yang digelar dua kali sepekan.
Mengenai masalah hukum yang menjeratnya, Mochtar menyatakan tidak bersalah. Apa yang disangkakan seperti menyalahgunakan dana makan-minum dengan tokoh agama di rumah dinas Wali Kota, jelas pelaksanaannya. "Masak saya belikan nasi kebuli untuk tokoh masyarakat disebut melanggar," katanya.
HAMLUDDIN
Berita terkait
KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran
18 hari lalu
KPK mengimbau para keluarga tahanan yang berkunjung di Rutan cabang KPK saat Idulfitri agar tak memberikan imbalan kepada pegawai rutan.
Baca SelengkapnyaRutan Bareskrim Fasilitasi Keluarga Tahanan Berkunjung Rayakan Idulfitri Selama 3 Hari
18 hari lalu
Rutan Bareskrim Polri memfasilitasi para tahanan bisa merayakan Idulfitri 1445H bersama sanak saudara dengan membuka layanan kunjungan silaturahmi.
Baca SelengkapnyaKPK Ingatkan Pengunjung Tahanan Tak Beri Apa Pun Kepada Petugas Rutan
18 hari lalu
Ali Fikri mengatakan Rutan Cabang KPK berkomitmen menjadi rutan yang berintegritas.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung
31 hari lalu
Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaCegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan
40 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembali Tangkap 2 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tersisa 1 Buronan
45 hari lalu
Tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat kembali menangkap dua tahanan yang kabur dari Polsek Tanah Abang.
Baca SelengkapnyaApa Kewajiban Polisi dan Petugas Rutan terhadap Tahanan?
46 hari lalu
Polisi dan petugas rutan memiliki kewajiban untuk melayani dan mengayomi tahanan.
Baca SelengkapnyaPolisi Menggunduli Kepala 9 Petani Penolak Proyek IKN, Apa Tanggapan Kompolnas?
46 hari lalu
Polisi menggunduli 9 petani penolak proyek IKN dengan alasan tata tertib ruang tahanan. Apa kata Kompolnas?
Baca SelengkapnyaBolehkah Polisi Menggunduli Kepala Tahanan?
46 hari lalu
Tindakan polisi menggunduli tahahan setidaknya melanggar KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009.
Baca SelengkapnyaPraktik Penggundulan Tahanan, Kompolnas: Tak Ada Dasar Hukum, Harus Ada Izin
47 hari lalu
Ketua Kompolnas Benny Mamoto polisi tidak bisa memaksa tahanan untuk digunduli
Baca Selengkapnya