TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengadakan rapat kerja bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dengan Markas Besar Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung. Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Wirdyaningsih, mengatakan rapat ini untuk mendapatkan kesamaan perspektif dalam penanganan pelanggaran pemilu kepala daerah.
Menurut Wirdyaningsih, dalam catatan penanganan pelanggaran dan penyelesaian tindak pidana pemilu di daerah belum terjalin koordinasi yang memadai antara pengawas pemilu, KPU di daerah, dan instansi penegak hukum. "Ini ditemukan di sebagian besar daerah," katanya melalui siaran pers Bawaslu, Selasa 21 Juni 2011.
Temuan tersebut terdapat dalam Pokok Agenda Rakor Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilu Kada di Mahkamah Konstitusi yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu pada 5 November 2010. Karena itu, Bawaslu merintis pertemuan yang dimulai awal 2010 dengan Kapolri dan Jaksa Agung.
Pertemuan ini ditindaklanjuti dengan pertemuan di tingkat teknis antara pejabat senior Bawaslu, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Hasilnya adalah sebuah nota kesepahaman (MoU) Sentra Gakkumdu.
Wirdyaningsih menambahkan, daerah lebih menekankan aspek stabilitas dan kondusivitas sosial-politik dibanding penegakan hukumnya. Akibatnya, para pemangku kepentingan lebih bersikap permisif dan pragmatis. Padahal, penegakan hukum justru mampu menguatkan stabilitas dan kondusivitas di daerah.
Sejak terbentuk melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu menangani beragam bentuk pelanggaran pemilu yang ditangani. Beberapa di antaranya meliputi pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan tindak pidana pemilu.
KARTIKA CANDRA
Berita terkait
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan
37 hari lalu
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaRicuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu
57 hari lalu
Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.
Baca SelengkapnyaTim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia
57 hari lalu
Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya
58 hari lalu
Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaBukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?
20 Februari 2024
Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.
Baca SelengkapnyaTugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD
16 Februari 2024
Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?
Baca SelengkapnyaTren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo
14 Februari 2024
Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?
Baca SelengkapnyaJika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya
12 Februari 2024
Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu
12 Februari 2024
Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi Presiden Jokowi, TKN Prabowo-Gibran menantang pembuktian pelanggaran Pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS
9 Februari 2024
Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Ini tata cara pencoblosan di TPS.
Baca Selengkapnya