Cicit Soeharto Diancam Empat Tahun Penjara

Reporter

Editor

Senin, 20 Juni 2011 13:16 WIB

Putri Arianti Haryowibowo. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO Interaktif, Jakarta - Putri Ariyanti Haryowibowo, cicit mantan Presiden Soeharto, terancam hukuman empat tahun penjara karena didakwa memiliki dan menyalahgunakan narkotika. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Trimo dalam sidang perdana Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni 2011.

Menurut Jaksa Trimo, Putri telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis shabu dengan total berat sebesar 0,88 gram. Karena itu, Putri dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman minimalnya empat tahun penjara," kata Trimo.

Pengacara Putri, Sandi Arifin, menyatakan tidak berkeberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut. Meski begitu, Sandi mengajukan permintaan ke Majelis Hakim yang diketuai M. Maman Abrari agar Putri bisa menjalani rehabilitasi di rumah sakit selama proses persidangan berlangsung. "Itu karena Putri sering mengalami gangguan kesehatan, sekaligus ini rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN)," kata Sandi.

Selain itu, pengacara juga minta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada majelis hakim untuk dipelajari lebih lanjut dalam proses persidangan berikutnya. Permintaan ini dimaksudkan untuk mengajukan pembelaan kepada majelis hakim nantinya.

Dua permintaan yang diajukan secara lisan itu rencananya akan disampaikan secara resmi pada Selasa, 21 Juni 2011. Atas permintaan itu, Ketua Majelis Hakim menyatakan akan mempelajarinya.

Sidang perdana terhadap Putri berlangsung selama kurang lebih setengah jam, dimulai pada pukul 11.26. Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 27 Juni 2011. Agendanya adalah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan JPU. "Ada sekitar tujuh sampai delapan orang saksi," ujar Trimo.

Proses persidangan terhadap Putri ditanggapi secara bijaksana oleh ayahnya, Ari Sigit. Dia mengaku menyerahkan sepenuhnya permasalahan hukum yang menimpa putrinya kepada pengacara. "Mudah-mudahan semua berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Putri ditangkap di kamar nomor 826 lantai 8 Hotel Maharani, Jakarta Selatan, pada Jumat 18 Maret 2011 sekitar pukul 02.00. Ketika itu, Putri kedapatan memiliki narkotika jenis shabu seperti yang disebutkan di atas. Selain Putri, tersangka lain yang ditangkap saat itu adalah Gaus Notonegoro alias GN dan Eddie Setiono alias ES.

PRIHANDOKO

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

16 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

5 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya