Empat Tersangka BLBI Ditahan di Rutan Salemba

Reporter

Editor

Rabu, 10 Desember 2003 10:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Empat orang tersangka dalam kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) resmi ditahan di rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Basrief Arief kepada wartawan usai menerima empat tersangka di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, (19/7).

Keempat orang tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Bank Umum Nasional (BUN) Leonard Tanubrata, mantan Wakil Komisaris PT BUN Kaharudin Ongko, dan mantan Dirut PT Bank Umum Sertivia David Nusawijaya dan mantan Komisaris Utama Bank Modern Samadikun Hartono. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi para saksi.

Dengan diserahkannya keempat orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi itu, Kejaksaan Tinggi akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka David, berkasnya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “dalam waktu yang tidak terlalu lama kita serahkan sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara,” kata Basrief.

Selanjutnya Basrief menjelaskan pihaknya sudah menunjuk jaksa penuntut umum untuk Bank Umum Nasional dengan tersangka Leonard Tanubrata dan Kaharudin Ongko pihaknya menunjuk Tony Sinay dan Adi Rahman. Sedangkan untuk Bank Umum Modern dengan tersangka Samadikun Hartono, Basrief menunjuk YW Merre dan Herdi Witanto dan untuk Bank Umum Sertivia dengan tersangka David Nusawijaya, Basrief menunjuk M Farela dan T Marbun sebagai jaksa penuntut umum.

Berdasarkan berkas penyidikan yang diajukan tim penyidik Kejaksaan Agung kepada kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Bank Umum Nasional diduga telah menyelewengkan dana BLBI sebesar Rp 3,3 triliun dan US$ 435,9 juta. Tersangka kasus Bank Modern diduga telah menyelewengkan dana sebesar Rp 80,7 miliar. Sedangkan tersangka kasus Bank Umum Sertivia diduga telah menyelewengkan dana BLBI sebesar Rp 1,3 triliun. Keempat orang tersangka ini diancam hukuman pidana selama-lamanya selama 20 tahun penjara atau denda sebesar 30 juta rupiah sesuai dengan pasal 1 ayat 1 sub a dan b Undang-Undang Anti Korupsi nomor 3/1971.(Nurakhmayani)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

5 menit lalu

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

6 menit lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Bulog Beberkan Alasan Penyerapan Jagung Belum Maksimal

7 menit lalu

Bulog Beberkan Alasan Penyerapan Jagung Belum Maksimal

Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi membeberkan alasan penyerapan jagung dari petani hingga kini masih terkendala.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

7 menit lalu

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

Kepala UNESCO menyerukan penghargaan atas keberanian jurnalis Palestina menghadapi kondisi 'sulit dan berbahaya' di Gaza.

Baca Selengkapnya

Wisata Karang Boma Cliff: Harga Tiket, Lokasi, dan Cara Menuju Kesana

9 menit lalu

Wisata Karang Boma Cliff: Harga Tiket, Lokasi, dan Cara Menuju Kesana

Weekend ini bisa agendakan untuk melancong ke Wisata Karang Boma Cliff. Tempat ini cocok bagi para sunset seekers atau pencari matahari terbenam.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Fikri / Bagas Takluk dari Kang / Seo, Indonesia vs Korea Selatan 1-1

11 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Fikri / Bagas Takluk dari Kang / Seo, Indonesia vs Korea Selatan 1-1

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024 masih imbang 1-1.

Baca Selengkapnya

Antusiasme Masyarakat Meningkat di Hari Ketiga Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024

18 menit lalu

Antusiasme Masyarakat Meningkat di Hari Ketiga Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024

Tahun ini, Periklindo Electric Vehicle Show 2024 menyediakan booth khusus bagi pelaku akademisi.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

28 menit lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Profiil 14 Bakal Calon Rektor Unpad, Ada Dosen dari Universitas Sebelas April

28 menit lalu

Profiil 14 Bakal Calon Rektor Unpad, Ada Dosen dari Universitas Sebelas April

Panitia Pemilihan Rektor Unpad sudah menetapkan 14 bakal calon dari total 16 pendaftar. Profilnya beragam, mulai dari wakil dekan hingga dosen.

Baca Selengkapnya

Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

29 menit lalu

Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

Perayaan Hardiknas 2024 bertepatan dengan peringatan gerakan Merdeka Belajar dari Kemendikbudristek.

Baca Selengkapnya