TEMPO Interaktif, Jakarta - Keluarga Abu Bakar Ba'asyir meminta para simpatisan Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu untuk tidak terprovokasi oknum tertentu yang akibatnya berpotensi mengacaukan jalannya sidang. “Kita sudah meminta itu (hati-hati), jangan terprovokasi,” kata Abdurrochim, juru bicara keluarga Abu Bakar Ba'asyir saat dihubungi pagi ini, Kamis 16 Juni 2011.
Menurut dia, besarnya perhatian publik untuk mengikuti jalannya persidangan Abu Bakar Ba'asyir dihawatirkan dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengacau atau bersikap provokatif. Oleh karena itu, ia meminta para pendukung Ba'asyir untuk menjaga sikap selama persidangan berlangsung. “Kehati-hatian dan kewaspadaan akan tetap menjadi prioritas kita.”
Untuk mengamankan jalannya sidang, pihak keluarga juga telah meminta beberapa perwakilan dari anggota JAT untuk melakukan pengawasan dan pengawalan pendukung yang akan mengikuti jalannya sidang. “Sudah diperintahkan itu,” ujarnya.
Menurut Abdurrochim, sejumlah simpatisan dari beberapa perwakilan akan mengikuti jalannya sidang, termasuk dari kalangan santri pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, yang didirikan Ba'asyir. “Dari Solo sudah lima bis, santri hanya puluhan sebab sedang ujian,” katanya.
Sidang putusan Abu Bakar Ba'asyir hari ini akan mendapat pengawalan dari 3.831 orang aparat keamanan yang ditempatkan di seluruh penjuru area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan juga dikawal sejumlah penembak jitu. Beberapa kendaraan taktis seperti kendaraan lapis baja baraccuda juga disiagakan.
Ba'asyir didakwa terlibat pelatihan militer untuk terorisme di Aceh. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Ba'asyir terbukti menggalang dana senilai total Rp 350 juta dari Haryadi Usman dan Syarif Usman. Duit itu digunakan untuk membiayai pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Ba'asyir dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup.
JAYADI SUPRIADIN
Berita terkait
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
52 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
52 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun
24 Februari 2024
"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.
Baca SelengkapnyaPenggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo
24 Februari 2024
"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana
13 Februari 2024
Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup
Baca SelengkapnyaSaat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?
5 Februari 2024
Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran
1 Februari 2024
Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta
1 Februari 2024
Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.
Baca Selengkapnya