Keluarga Minta Pendukung Ba'asyir Jaga Sikap  

Reporter

Editor

Kamis, 16 Juni 2011 08:22 WIB

Antrean di pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jobpie/TEMPO)

TEMPO Interaktif, Jakarta - Keluarga Abu Bakar Ba'asyir meminta para simpatisan Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu untuk tidak terprovokasi oknum tertentu yang akibatnya berpotensi mengacaukan jalannya sidang. “Kita sudah meminta itu (hati-hati), jangan terprovokasi,” kata Abdurrochim, juru bicara keluarga Abu Bakar Ba'asyir saat dihubungi pagi ini, Kamis 16 Juni 2011.

Menurut dia, besarnya perhatian publik untuk mengikuti jalannya persidangan Abu Bakar Ba'asyir dihawatirkan dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengacau atau bersikap provokatif. Oleh karena itu, ia meminta para pendukung Ba'asyir untuk menjaga sikap selama persidangan berlangsung. “Kehati-hatian dan kewaspadaan akan tetap menjadi prioritas kita.”

Untuk mengamankan jalannya sidang, pihak keluarga juga telah meminta beberapa perwakilan dari anggota JAT untuk melakukan pengawasan dan pengawalan pendukung yang akan mengikuti jalannya sidang. “Sudah diperintahkan itu,” ujarnya.

Menurut Abdurrochim, sejumlah simpatisan dari beberapa perwakilan akan mengikuti jalannya sidang, termasuk dari kalangan santri pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, yang didirikan Ba'asyir. “Dari Solo sudah lima bis, santri hanya puluhan sebab sedang ujian,” katanya.

Sidang putusan Abu Bakar Ba'asyir hari ini akan mendapat pengawalan dari 3.831 orang aparat keamanan yang ditempatkan di seluruh penjuru area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan juga dikawal sejumlah penembak jitu. Beberapa kendaraan taktis seperti kendaraan lapis baja baraccuda juga disiagakan.

Ba'asyir didakwa terlibat pelatihan militer untuk terorisme di Aceh. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Ba'asyir terbukti menggalang dana senilai total Rp 350 juta dari Haryadi Usman dan Syarif Usman. Duit itu digunakan untuk membiayai pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Ba'asyir dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup.

JAYADI SUPRIADIN

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

52 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

52 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya