Ba'asyir Merasa Apa yang Dilakukannya Benar  

Reporter

Editor

Kamis, 16 Juni 2011 07:41 WIB

Abu Bakar Ba'asyir menunggu di ruang tahanan sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (25/5). ANTARA/Reno Esnir

TEMPO Interaktif, Jakarta - Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan jaksa terbukti menggalang dana untuk kegiatan teror di Pegunungan Jantho, Aceh Besar, dari simpatisan Jamaah Anshorut Tauhid, Syarif Usman, dan Haryadi Usman. Namun, Amir JAT itu tetap menganggap tindakannya tidak salah karena pelatihan di Aceh bukan merupakan kegiatan teror.

"Saya sebagai orang Islam merasa tidak salah. Saya tidak bisa menerima keputusan persidangan," kata Ba'asyir dalam wawancara khusus dengan Tempo, beberapa waktu lalu.

Sebagai umat Islam, kata Ba'asyir, ia minta dihukum jika memang terbukti salah. Karena dengan begitu, ia menganggap "vonis" di akhirat akan lebih ringan. "Tapi, tunjukkan dalil bahwa yang saya lakukan salah," ujarnya. "Kalau hakim bisa menunjukkan itu, saya bersedia dihukum." Ba'asyir menganggap apa yang dia lakukan sejauh ini berada di jalur yang benar karena tujuannya adalah untuk menegakkan tauhid.

Namun demikian, keyakinan Ba'asyir itu belum tentu sejalan dengan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pimpinan Herri Swantoro. Putusan hakim terhadap pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu akan dibacakan dalam sidang hari ini, Kamis 16 Juni 2011.

Sebelumnya, Ba'asyir dijerat tujuh lapis dakwaan jaksa dengan ancaman maksimal hukuman mati. Ia didakwa melakukan perbuatan, merencanakan, menggerakkan, ikut dalam permufakatan, memberikan dana, dan meminjam dana untuk tindak pidana terorisme.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Ba'asyir terbukti menggalang dana senilai total Rp 350 juta dari Haryadi Usman dan Syarif Usman. Duit itu digunakan untuk membiayai pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Oleh karena itu, Ba'asyir dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

14 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya