TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang terdakwa kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir dengan agenda pembacaan putusan baru akan berlangsung besok, Kamis, 16 Juni 2011. Namun, sejak siang ini, Rabu, 15 Juni 2011, sejumlah wartawan sudah mulai mempersiapkan diri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengamatan Tempo, sejumlah stasiun televisi nasional dan asing mulai "memesan" kavling di dalam Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, tempat Ba'asyir akan mendengarkan vonis hakim. Di antaranya RCTI, SCTV, Al Jazeera, Reuters, ABC Australia, Channel 7 Australia, NHK, dan APTN.
Sejumlah wartawan media tersebut tampak sibuk merekatkan kertas HVS bertuliskan nama media mereka, menggunakan lakban, di lantai ruang sidang. Adapun kaki tripod kamera mereka rekatkan dengan lakban di atas kertas HVS. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya jumlah wartawan yang datang meliput.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ida Bagus Dwiyantara mengatakan, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa menyikapi tindakan sejumlah media tersebut. "Ya kalau soal itu kami nggak bisa mengatur. Siapa cepat, dia dapat," ujarnya saat ditemui di lokasi.
Ba'asyir besok akan mendengarkan putusan dari Majelis Hakim pimpinan Herri Swantoro. Sebelumnya, amir Jamaah Anshorut Tauhid itu dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa. Ba'asyir dianggap terbukti menggalang dana Rp 350 juta dari Syarif Usman dan Haryadi Usman untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
51 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
51 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun
24 Februari 2024
"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.
Baca SelengkapnyaPenggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo
24 Februari 2024
"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana
13 Februari 2024
Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup
Baca SelengkapnyaSaat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?
5 Februari 2024
Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran
1 Februari 2024
Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta
1 Februari 2024
Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.
Baca Selengkapnya