Syihabudin, Terdakwa Perusuh Temanggung Divonis Satu Tahun

Reporter

Editor

Selasa, 14 Juni 2011 14:21 WIB

TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO Interaktif, Semarang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada Syihabudin, salah satu terdakwa dalam peristiwa kerusuhan di Temanggung 8 Februari lalu. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim Edy Cahyono menyatakan bahwa terdakwa Syihabudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di muka umum melakukan penghasutan dengan lisan supaya orang lain melakukan perusakan.



"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," kata Edy Cahyono di Pegadilan Negeri Semarang, Selasa, 14 Juni 2011.

Dalam persidangan terungkap bahwa Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hadist Temanggung itu telah mengkomando untuk memantau sidang pelaku penistaan agama dengan terdakwa Antonius Bawengan. Hakim menyebutkan bahwa beberapa saksi menyatakan Syihabudin meminta agar Antonius divonis hukuman mati.



Belakangan Antonis hanya dihukum lima tahun penjara oleh hakim di PN Temanggung. Dengan dalih vonis ringan itu, Syihabudin menghasut warga hingga memicu terjadinya kerusuhan di Temanggung.

Sebelum sidang Antonius digelar, kata Edy, Syihabudin juga mengumpulkan orang untuk menghadiri sidang Antonius. Bahkan, terdakwa menyediakan nasi bungkus untuk para jemaahnya.

Pada saat terjadi kerusuhan di Temanggung, Syihabudin juga banyak terlihat di lokasi kerusuhan. Bahkan, pada saat ada salah satu warga Temanggung bernama Muhaya ditangkap, Syihabudin menyatakan, "Nggak usah khawatir. Nanti saya yang tanggung jawab."


Advertising
Advertising


Hakim menyatakan tindakan Syihabudin itu telah memicu terjadinya kerusuhan pada 8 Februari lalu.

Atas vonis ini, terdakwa Syihabudin langsung mengajukan banding. "Keputusan ini tidak adil. Lebih banyak ranah politik dan rekayasa," ujar Syihabudin yang disambut pekikan Allahu Akbar oleh pendukungnya.

Atas dasar itu, Syihabudin menyatakan banding. Dia juga minta para keluarga dan pendukungnya tak usah bingung. "Pengajian dan wiridan harus tetap jalan," katanya.

Kuasa hukum Syihabudin, M. Syahir, menyatakan majelis hakim telah banyak memelintir dan memanipulasi keterangan para saksi dan fakta yang ada. Misalnya, hakim menyebut seolah-olah Syihabudin saat berangkat ke sidang Antonius membawa megaphone dan mengkomando anak buahnya. "Padahal itu tidak ada," ujar Syahir.

Selain itu, kata Syahir, hakim terkesan hanya mengutip pendapat jaksa. "Sejak awal klien saya memang dikontruksikan supaya salah," katanya.

Syihabudin sudah ditahan sejak 13 Februari lalu. Dalam peristiwa kerusuhan Temanggung, ada 25 terdakwa. Dari jumlah itu, yang paling berat vonisnya adalah Syihabudin. Yang lain divonis antara 10 bulan, tujuh bulan, dan lima bulan.

ROFIUDDIN



Berita terkait

Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

27 Juni 2019

Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

Protes kekerasan atas nama agama digelar di India, setelah gerombolan Hindu melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria Muslim pekan lalu.

Baca Selengkapnya

SETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian

20 Februari 2018

SETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian

Hendardi mengatakan bahwa tujuan dari pihak yang melakukan penyerangan itu, yakni menciptakan instabilitas.

Baca Selengkapnya

Kasus Kebaktian Pulogebang: Djarot Minta?Penghuni Rusun?Toleran

26 September 2017

Kasus Kebaktian Pulogebang: Djarot Minta?Penghuni Rusun?Toleran

Djarot mengatakan tindakan Joker membubarkan kebaktian Pulogebang tidak mencerminkan Islam yang damai dan penuh rahmat.

Baca Selengkapnya

Rusun Tempat Kebaktian Pulogebang Jadi Percontohan Toleransi

26 September 2017

Rusun Tempat Kebaktian Pulogebang Jadi Percontohan Toleransi

Setelah kasus kebaktian Pulogebang terjadi, Forum Komunikasi akan menunjuk perwakilan dari agama dan suku pada setiap blok selaku komunikator.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Dampak Video Viral Rusuh Kebaktian Pulogebang

26 September 2017

Polisi Ungkap Dampak Video Viral Rusuh Kebaktian Pulogebang

Sukatma pun menerangkan bahwa video rusuh kebaktian Pulogebang yang viral tersebut tidak lengkap .

Baca Selengkapnya

Kasus Perusuh Kebaktian Pulogebang Dianggap Selesai Setelah...

26 September 2017

Kasus Perusuh Kebaktian Pulogebang Dianggap Selesai Setelah...

Tokoh masyarakat telah membuat kesepakatan agar insiden pembubaran kebaktian Pulogebang tidak terulang.

Baca Selengkapnya

Komnas Perlindungan Anak Minta Kasus Kebaktian Pulogebang Diusut

25 September 2017

Komnas Perlindungan Anak Minta Kasus Kebaktian Pulogebang Diusut

Arist?berpendapat, menjalankan ibadah, termasuk kebaktian?Pulogebang,?adalah hak fundamental yang dilindungi secara universal.

Baca Selengkapnya

Pria Perusuh Kebaktian Pulogebang Sudah Kembali ke Rusun

25 September 2017

Pria Perusuh Kebaktian Pulogebang Sudah Kembali ke Rusun

Pria bernama Nasoem Sulaiman alias Joker terekam kamera tengah membubarkan kebaktian Pulogebang

Baca Selengkapnya

Sisi Lain Joker Si Perusuh Kebaktian Pulogebang

25 September 2017

Sisi Lain Joker Si Perusuh Kebaktian Pulogebang

Nasoem alias Joker rajin beribadah dan menjadi tokoh masyarakat di rusun. Dia dibawa ke kantor polisi lantaran membuat rusuh kebaktian di Pulo Gebang.

Baca Selengkapnya

Begini Permintaan Maaf Joker Telah Ganggu Kebaktian Pulogebang

25 September 2017

Begini Permintaan Maaf Joker Telah Ganggu Kebaktian Pulogebang

Tak sampai 24 jam setelah mengganggu kebaktian di Rumah Susun Pulogebang, Joker dihajar empat orang pria bertubuh tinggi dan besar di rumahnya.

Baca Selengkapnya