TEMPO Interaktif, Jambi - Polisi Jambi masih menelusuri jaringan sindikat perdangan trenggiling. Meski sudah dua kali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan trenggiling, aparat belum berhasil membongkar mata rantai perdagangan hewan yang dilindungi tersebut.
Pada Mei tahun lalu, polisi menyita 72 ekor trenggiling. Trenggiling yang masih hidup tersebut akan diselundupkan ke luar negeri. Pada 6 Juni lalu, polisi menyita 14 ekor trenggiling yang sudah berbentuk daging yang diawetkan.
Dalam kasus terakhir, Direktorat Polisi Air Polisi Daerah Jambi menangkap dan menahan beberapa tersangka pelaku upaya penyeludupan Trenggiling, seorang di antaranya bernama Syarifudin alias acok, selaku pemilik 14 ekor Trenggiling.
"Kami terus berupaya mengungkap jaringan sendikat perdagangan Trenggiling, namun belum membuahkan hasil," kata Ajun Komisaris Besar Almansah, juru bicara Kepolisian Daerah Jambi kepada Tempo, Senin 13 Juni 2011.
Menurut Almansah, binatang langka dan dilindungi itu ditangkap oleh warga lalu dijual ke pengepul yang khusus menampung binatang lain, antara lain seperti labi-labi dan ular. Kian banyaknya perdagangan Trenggiling, kata dia, dipicu dengan mahalnya harga daging dan sisik trenggiling.
Di pasar gelap, harga daging trenggiling dapat mencapai Rp 1 juta per kilogram. Sedangkan sisik trenggiling dihargai Rp 9 ribu per lembar. “Binatang ini dapat dijadikan sebagai bahan kosmetika, obat kuat, dan santapan di restoran. Sisiknya sendiri sering di pakai sebagai salah satu bahan pembuat sabu-sabu," kata Almansah.
Sementara, tersangka Syarifudin alias acok, tak mau berkomentar banyak. Dia hanya mengaku bahwa dirinya hanya merupakan orang suruhan agar membawa barang itu dengan upah Rp 800 ribu.
Pelaku dijerat pasal 21 Ayat 2 Huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
SYAIPUL BAKHORI
Berita terkait
Lumba-lumba Air Tawar Sangat Langka Mati di Tempat Baru di Sungai Amazon
30 Oktober 2023
Lumba-lumba air tawar yang sangat langka mati di tempat baru di sepanjang Sungai Amazon.
Baca SelengkapnyaPolisi Buru Komunitas Pecinta Satwa Dalam Kasus Penjualan Hewan Langka di Bekasi
28 Januari 2021
Tersangka kasus penjualan hewan langka YI mengaku mendapatkan orangutan dari temannya di komunitas pecinta satwa di media sosial.
Baca SelengkapnyaHewan Langka: Mirip Ikan, Ular Laut Ini Bernapas dari Dahi
26 September 2019
Keberadaan binatang langka atau unik, Hydrophis cyanocinctus, ular laut yang bernapas dari dahinya bernama, dipublikasikan oleh The Conversation.
Baca SelengkapnyaKebun Binatang Gembira Loka Terima Bulus Jumbo Langka
7 Februari 2019
Seekor bulus sepanjang 1 meter dititipkan dan dirawat di Kebun Binatang Gembira Loka, Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaAnjingnya Mati, Wanita Ini Gugat Dokter Hewan Rp 1,3 Miliar
19 September 2018
Seorang wanita, Nadhila Utama, mengajukan gugatan perdata Rp 1,3 miliar terhadap dokter hewan ke Pengadilan Tangerang karena anak anjingnya mati.
Baca SelengkapnyaKisah Harimau Sumatera yang Mati Dibunuh Warga Mandailing Natal
6 Maret 2018
Harimau Sumatera yang mati ditombak warga di Mandailling Natal ternyata sudah tak utuh lagi. Beberapa bagian tubuh Harimau Sumatera itu hilang.
Baca SelengkapnyaDiburu di Tasikmalaya, Aktivis Bebaskan Kukang Jawa Hasil Rehab
28 Januari 2018
Pada peringatan Hari Primata Indonesia, IAR akan melepasliarkan 15 ekor kukang jawa di Gunung Sawal, pada Selasa 30 Januari 2018.
Baca SelengkapnyaNelayan Temukan Lumba-lumba Langka Berkepala Dua
7 Juli 2017
Sekelompok nelayan menemukan bayi porpoise (mamalia mirip lumba-lumba) berkepala dua.
Baca SelengkapnyaBayi Lutung Perak Ini Bakal Jadi Pusat Perhatian Baru di Ragunan
26 Juni 2017
Bayi lutung perak berusia 1 bulan ini masih disusui induknya dan bakal berubah warna dalam setahun.
Baca Selengkapnya30 Kukang Hasil Sitaan Dibebaskan di Gunung Ciremai
11 Mei 2017
Sebanyak 30 kukang hasil sitaan dari pedagang online akhirnya dikembalikan ke alam liar BBKSDA wilayah Jawa Barat di Taman Nasional Gunung Ciremai.
Baca Selengkapnya