Indonesia Raya Akhirnya Berkumandang di Radio Ibnul Qoyyim

Reporter

Editor

Minggu, 12 Juni 2011 17:05 WIB

Radio Ibnul Qoyyim

TEMPO Interaktif, Jakarta - Radio komunitas Ibnul Qoyyim di Balikpapan, Kalimantan Timur, akhirnya bersedia memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya pada awal dan akhir siaran. "Awalnya enggan, tapi informasi terakhir, mereka bersedia," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dadang Rahmat Hidayat kepada Tempo, Ahad, 12 Juni 2011.

Dadang mendapat informasi kesediaan Radio Ibnul Qoyyim dari anggota KPI Iswandi Syaputra.

Radio Ibnul Qoyyim, menurut Iswandi, sempat menolak memutar lagu Indonesia Raya. Alasannya, memutar lagu kebangsaan atau musik apa pun bertentangan dengan syariat Islam. Namun, mereka tidak berkeberatan jika syair lagu dibacakan. Padahal Pasal 45 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SP) mewajibkan lembaga siaran membuka dan menutup siaran dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Aturan penyiaran tersebut menjadi pedoman pemberian izin frekuensi dari KPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dadang menegaskan, Radio Ibnul Qoyyim harus mematuhi pasal itu kalau ingin mendapatkan izin resmi. Sebagai radio komunitas yang menggunakan frekuensi, wajib mematuhi aturan KPI. "Karena radio komunitas juga bisa didengar siapa saja yang memilih frekuensi itu," kata Dadang. "Untuk mendapat izin operasi, prosedurnya sama dengan radio swasta ataupun radio pemerintah."

Saat ini, karena Radio Ibnul Qoyyim bersedia mematuhi P3SPS, untuk mendapatkan izin hanya tinggal menanti hasil evaluasi uji coba siaran. "Paling lama dua bulan," janji Dadang.

Menurut Dadang, pemerintah mewajibkan pemutaran lagu Indonesia Raya bukan demi pengkultusan atau penyembahan. Melainkan demi semangat kebangsaan. Radio Ibnul Qayyim pun akhirnya menyadari hal tersebut atas pendekatan Iswandi. "Pak Iswandi sudah memberikan pemahaman optimal," kata Dadang.

Kasus Radio Ibnul Qoyyim ini juga telah membuat KPI mengubah definisi Pasal 45. Keterangan awal siaran dan akhir siaran dalam Pasal 45 tidak didefinisikan dengan jelas, sehingga kemarin dijadikan alasan Radio Ibnul Qoyyim untuk siaran 24 jam nonstop untuk menghindari pemutaran lagu Indonesia Raya. Karena dengan bersiaran seharian penuh, tak ada batas waktu awal dan akhir siaran.

Kini, Dadang memaparkan, Komisi akan menetapkan awal siaran pada pukul 06.00 WIB dan akhir siaran pada pukul 24.00 WIB. Waktu tersebut untuk menandai mulai diputarnya lagu ciptaan Wage Rudolf Supratman itu.

Menurut Dadang, sejumlah radio juga ada yang belum menerapkan aturan ini. Tapi, tidak ada yang menolak aturannya secara terang-terangan seperti Radio Ibnul Qoyyim. Ia tak menampik ada radio ataupun siaran penyiaran lain yang luput dari pengawasan mereka. "Kami harus mengawasi seluruh penyiaran di Indonesia," kata Dadang.

DIANING SARI

Berita terkait

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

58 hari lalu

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia

Baca Selengkapnya

Antisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye

9 Januari 2024

Antisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye

KPI DKI Jakarta bakal menyosialisasikan penayangan iklan kampanye ke lembaga penyiaran lokal. Apa tujuannya?

Baca Selengkapnya

Mengenang Sandiwara Radio Misteri Gunung Merapi, Mak Lampir Populer pada 1990-an

7 Desember 2023

Mengenang Sandiwara Radio Misteri Gunung Merapi, Mak Lampir Populer pada 1990-an

Pada 1990-an, sandiwara radio Misteri Gunung Merapi berhasil mencuri perhatian publik. Kisah itu diangkat dalam serial televisi dan film layar lebar.

Baca Selengkapnya

Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

28 November 2023

Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Kemenkominfo membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR).

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wartawan di Filipina Terekam di Facebook, Presiden Perintahkan Penyelidikan

6 November 2023

Pembunuhan Wartawan di Filipina Terekam di Facebook, Presiden Perintahkan Penyelidikan

Jurnalis di Filipina kembali terbunuh. Seorang wartawan radio ditembak saat siaran langsung. Penembakan itu terekam di Facebook.

Baca Selengkapnya

Yuni Shara Hibur Penggemar dalam Pentas Bertajuk Memorabilia Intimate Dinner

20 Oktober 2023

Yuni Shara Hibur Penggemar dalam Pentas Bertajuk Memorabilia Intimate Dinner

Yuni Shara menyapa penggemarnya di Surabaya dalam penampilan bertajuk Memorabilia Intimate Dinner

Baca Selengkapnya

Kemenkominfo Awasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada MotoGP Mandalika 2023

14 Oktober 2023

Kemenkominfo Awasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada MotoGP Mandalika 2023

Kemenkominfo melakukan pengawasan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) secara intensif dalam rangka memastikan kelancaran MotoGP Mandalika 2023

Baca Selengkapnya

Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

8 Juni 2023

Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja lewat Instagram. Diduga libatkan pegawai KPI.

Baca Selengkapnya

Hikayat Guglielmo Marconi Mematenkan Radio Ciptaannya

3 Juni 2023

Hikayat Guglielmo Marconi Mematenkan Radio Ciptaannya

Marconi juga orang pertama yang berhasil menyiarkan sinyal radio transatlantik pertama.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Punya Stasiun Radio Berbahasa Inggris Pertama

23 Mei 2023

Arab Saudi Punya Stasiun Radio Berbahasa Inggris Pertama

MBC Loud FM menjadi stasiun radio pertama yang siaran dalam bahasa Inggris dan dapat dinikmati oleh warga di penjuru Arab Saudi.

Baca Selengkapnya