TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua orang saksi korban kasus Tanjung Priok membantah keterangan dalam BAP hasil pemeriksaan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Bantahan tersebut disampaikan dalam persidangan dengan terdakwa Mantan Kepala Polisi Militer Kodam V Jaya (Kapomdan Jaya) Mayjen (Purn) Pranowo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12).Salah seorang saksi korban, Rahmat, adalah salah satu peserta tablig akbar yang dipimpin (alm) Amir Biki dan sempat divonis 1 tahun 8 bulan karena kasus tersebut. Dalam kesaksiannya, Rahmat membantah keterangannya dalam BAP yang menyatakan dirinya melihat teman-temannya disiksa dalam pemeriksaan di LP Guntur. “Tidak ada penyiksaan, Bu. Bahkan saya diperlakukan baik, diperbolehkan ke masjid,” katanya kepada Majelis Hakim yang dipimpin Andriani Nurdin.Keterangan berbeda lain disampaikan Rahmat terkait dengan masa penahanan di LP Cimanggis. Dalam BAP Rahmat mengatakan ditahan selama enam bulan, namun dalam persidangan Rahmat memberikan kesaksian bahwa masa penahanan hanya selama tiga bulan.Selain membantah keterangannya sendiri dalam BAP, seusai dimintai keterangannya Rahmat meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa. “Biar kasus ini cepat selesai. Lagipula kita kan harus saling memaafkan,” ujarnya pada Tempo News Room ketika ditanya alasan permintaannya pada Majelis Hakim.Selain Rahmat, saksi korban lain yang memberi keterangan yang meringankan terdakwa adalah Amran. Dalam BAP, Amran mengatakan melihat para tentara menembaki massa dari arah depan, sementara dalam kesaksian di persidangan Amran mengatakan hal berbeda. “Saya melihat tentara-tentara itu mengarahkan senjatanya ke atas,” ujarnya.Majelis Hakim sempat mempertanyakan alasan perbedaan kesaksian dalam BAP dan di persidangan hari ini. “Waktu dibuat BAP itu saya dalam keadaan bingung, Bu,” jawabnya.Sementara pihak terdakwa tidak membantah keterangan yang diberikan kedua saksi.Persidangan sedianya mendengar keterangan empat orang saksi, namun karena Majelis Hakim ada sidang di tempat lain akhirnya hanya menghadirkan dua saksi tersebut. Sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan empat saksi lain akan digelar Selasa (16/12) depan di PN Jakpus. Siti Masriyah - Tempo News Room
Berita terkait
Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India
2 menit lalu
Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India
Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.