TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa penuntut umum berkukuh Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Ba’asyir terlibat aksi teror di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, sesuai dengan apa yang mereka nyatakan dalam tuntutan. Jaksa mengklaim, tuntutan mereka sudah sesuai dengan fakta persidangan. “Yang terbukti kan Pasal 11. Jadi sudah sesuai dengan fakta sidang,” kata Ketua Tim JPU Andi M Taufik usai persidangan Ba’asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Juni 2011.
Pernyataan jaksa menanggapi tudingan kuasa hukum Ba’asyir dari Tim Pembela Muslim yang menganggap jaksa memelintir Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme No.15 Tahun 2003. Pasal itu mengatur pengadaan senjata serta ancaman kekerasan dalam pelatihan militer di Aceh.
Terhadap tuduhan itu, jaksa menolak. Menurut Andi, sudah jelas bahwa dakwaan yang terbukti dilakukan Ba’asyir adalah dakwaan lebih-lebih subsider yang menjerat terdakwa dengan Pasal 11 UU Tipiter. “Dia malah yang merekayasa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Andi.
Jaksa juga membantah tudingan kuasa hukum yang menganggap tim JPU keliru membuat tuntutan karena didasari putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) terdakwa aksi teror Aceh lainnya yang disidang di pengadilan negeri lain. Menurut kuasa hukum, tuntutan jaksa yang didasari pelbagai putusan inkracht terdakwa lain, asal-asalan.
Namun, jaksa menganggap kuasa hukum tidak paham KUHAP. Sebab, yang dilakukan tim JPU dibenarkan oleh undang-undang. “Bisa dilakukan, itu ada di Pasal 187 KUHAP karena putusan terdakwa lain berhubungan dengan perkara Ba’asyir. Di surat itu (putusan terdakwa lain) kan disebutkan itu perbuatan Ba’asyir juga,” kata Andi.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi
30 November 2023
Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir menemui TKD Ganjar-Mahfud di Solo menyerahkan surat.
Baca SelengkapnyaKunjungi Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Amien Rais Kenang Masa Mahasiswa dan Aktivitas di HMI
26 November 2023
Pertemuan Amien Rais dan Abu Bakar Ba'asyir berlangsung selama sekitar 1 jam di Gedung Darul Hikmah dalam suasana penuh keakraban.
Baca SelengkapnyaAbu Bakar Ba'asyir Datangi Kantor Gibran, Kirim Surat Nasihat untuk Para Capres
20 November 2023
Surat untuk capres nomor dua yaitu Prabowo Subianto, Abu Bakar Ba'asyir menyampaikan melalui Gibran. Namun ia tak bisa bertemu langsung.
Baca SelengkapnyaAbu Bakar Ba'asyir Suarakan Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023, Ini Profilnya
19 Maret 2023
Abu Bakar Ba'asyir menolak kehadiran Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023 yang diselenggarakan di Indonesia. Ini profil pendiri PP Al Mukmin.
Baca SelengkapnyaBNPT Ungkap 80 Persen Eks Napi Terorisme Masih Berkukuh pada Ideologinya
13 Februari 2023
Boy menyebut tim BNPT yang berkomunikasi dengan Baasyir menyampaikan Baasyir masih yakin dengan ideologinya.
Baca SelengkapnyaIni Pesan Abu Bakar Baasyir saat Menerima Kunjungan Pimpinan BNPT
15 September 2022
Pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Abu Bakar Baasyir menerima kunjungan pimpinan BNPT pada Rabu 14 September 2022
Baca SelengkapnyaMenteri Muhadjir Harap Pesantren Ngruki Bisa Rutin Gelar Upacara HUT RI
17 Agustus 2022
Muhadjir mengajak para santri Ponpes Al Mukmin Ngruki untuk senantiasa mengimbangi dan memperkuat semangat keislaman dan keindonesiaan.
Baca SelengkapnyaAbu Bakar Baasyir Bicara Soal Hukum yang Diturunkan Tuhan Setelah Upacara Kemerdekaan
17 Agustus 2022
Abu Bakar Baasyir mengatakan upacara memperngati kemerdekaan RI merupakan wujud syukur kepada Allah SWT.
Baca SelengkapnyaAbu Bakar Baasyir Ikut Upacara HUT RI di Ponpes Al Mukmin Ngruki
17 Agustus 2022
Abu Bakar Baasyir terlihat mengenakan baju putih, peci putih, sarung cokelat muda, berkaca mata dan menggenggam tongkat.
Baca SelengkapnyaAbu Bakar Ba'asyir Terima Bendera Merah Putih dari TNI, Ponpes Ngruki Gelar Upacara Kemerdekaan RI
16 Agustus 2022
Pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Abu Bakar Ba'asyir mendapat kunjungan dari Komandan Korem 074/Warastratama.
Baca Selengkapnya