Mahkamah Konstitusi Tangani Hak Uji UU Ketenagalistrikan
Reporter
Editor
Selasa, 9 Desember 2003 13:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa (9/12) membahas hak uji Undang-Undang no 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang 1945. Adapun pihak pemohon adalah Asosiasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (APHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) dan Yayasan 324. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assidique. Adapun pihak APHI diwakili Jon Sipayung dan PBHI diwakili Johnson Panjaitan. Sedangkan dari pemerintah diwakili Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro. Dalam persidangan ini kuasa hukum PBHI mempertanyakan surat kuasa dari Presiden kepada Yusril dan juga kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan. "Kami mempertanyakan posisi DPR sebagai saksi," kata Johnson Panjaitan. Jimmly menjelaskan, di dalam Mahkamah Konstitusi, kedua belah pihak tidak saling berhadap-hadapan. Posisi DPR dan pemerintah hanya memberi keterangan pada Majelis Hakim. DPR secara kelembagaan telah menunjuk 12 orang sebagai kuasa hukumnya yang terdiri dari Teras Narang, Patrialis Akbar, Logan Siagian dan Hamdan Zoelva. Yusril sebagai kuasa hukum pemerintah menegaskan akan tetap memberikan argumen-argumen untuk menggagalkan permohonan mereka. "Saya akan jawab habis-habisan dan saya akan mendebat mereka agar permohonan mereka gagal," kata Yusril yang ditemui seusai persidangan. Persidangan akan dilanjutkan pada Januari dengan agenda pemeriksaan persidangan dan kelengkapan berkas. Muhamad Fasabeni - Tempo News Room
Berita terkait
Klasemen Piala Thomas dan Piala Uber 2024: Tim Putra Indonesia di Puncak Usai Kalahkan Inggris 5-0
4 menit lalu
Klasemen Piala Thomas dan Piala Uber 2024: Tim Putra Indonesia di Puncak Usai Kalahkan Inggris 5-0
Tim bulu tangkis Indonesia memuncaki klasemen sementara Grup C Piala Thomas dan Piala Uber 2024.