TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa penuntut umum mengklaim selalu menuruti keinginan terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir. Dalam replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa dalam sidang hari ini, Senin 30 Mei 2011, jaksa menjelaskan bahwa pihaknya selama ini mencoba mengakomodasi keinginan pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu.
"Selama proses persidangan, penuntut umum telah secara optimal memfasilitasi pemenuhan hak-hak terdakwa," kata Ketua Tim JPU Andi M. Taufik saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Saat Ba'asyir mengeluhkan nyeri pada sendi lututnya, misalnya, tim jaksa langsung tanggap dan mengantar Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu berobat ke rumah sakit. Lalu saat Ba'asyir mengeluhkan gangguan pada matanya dan minta operasi, "Itu juga sudah kami penuhi," kata Andi.
Jaksa juga mengaku telah menuruti permintaan Ba'asyir agar ia tak lagi diantar kendaraan taktis Barracuda dari rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Pada persidangan berikutnya penuntut umum langsung mengganti kendaraan tersebut sesuai dengan keinginan terdakwa," ujar Andi.
Karena itu, jaksa berkeberatan jika dituding tidak manusiawi dan telah menzalimi Ba'asyir, sebagaimana yang dinyatakan kuasa hukum terdakwa dalam pledoi. Menurut jaksa, tudingan itu tidak etis, tanpa dasar, dan tidak sesuai dengan fakta.
Dalam replik, jaksa menyatakan harapannya agar semua pihak berpikir jernih dan arif, sehingga tidak memancing emosi bagi yang mendengar atau membaca pernyataan tim kuasa hukum Ba'asyir yang dianggap jaksa tidak berdasar dan penuh retorika.
Dalam persidangan ini Ba'asyir dituntut hukuman penjara seumur hidup. Ia dianggap jaksa terbukti berperan menggalang dana untuk aksi terorisme di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Total dana yang dihimpun Ba'asyir sebesar Rp 350 juta, yang didapat dari Haryadi Usman dan Syarif Usman. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda duplik atau tanggapan terdakwa atas replik.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
23 jam lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaDivonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
57 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
58 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun
24 Februari 2024
"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.
Baca SelengkapnyaPenggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo
24 Februari 2024
"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana
13 Februari 2024
Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup
Baca SelengkapnyaSaat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?
5 Februari 2024
Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran
1 Februari 2024
Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.
Baca Selengkapnya