TEMPO Interaktif, Bantul - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberi pernyataan mengejutkan. Kata dia, saat ini negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya. Ancaman bahaya tidak datang dari luar negeri, melainkan justru datang dari dalam negeri sendiri.
"Ancaman itu adalah proses penegakan hukum, keadilan, kebenaran. Proses pembangunan demokrasi mengalami kemacetan karena ada saling sandera," kata Mahfud usai pelantikan pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia di Pyramid Resto, Bantul, Sabtu, 28 Mei 2011.
Ia mencontohkan maksud sandera itu. Kata dia, kalau si A melakukan korupsi besar sulit diselesaikan secara hukum karena si A sudah menyandera si B sebagai orang yang menegakkan hukum. Sementara, si B telah disuap. Ketika si B menyuruh si C hal tersebut juga tidak bisa karena si C juga telah disuap. "Hampir tidak ada kekuatan yang dapat menggunting ini," ujarnya. "Ketika saat ini ada kasus diributkan, pada akhirnya diambangkan.”
Menurut Mahfud, sampai saat ini tidak ada satu pun kasus-kasus besar di Indonesia yang diselesaikan sampai ke ujung-ujungnya. Bahkan, kata Mahfud, semua kasus yang besar "diselingkuhkan" secara politik. Ketika ada kasus besar sudah sangat parah maka dimunculkan lagi kasus baru sehingga kasus lama hilang. "Ini sangat berbahaya bagi kelangsungan bangsa dan negara," ujarnya.
Berdasarkan fakta sejarah dan berdasarkan ajaran agama apa pun, suatu negara yang tidak mampu menegakkan keadilan, "tinggal menunggu waktu untuk hancur."
Ia mencontohkan, Kerajaan Majapahit, Demak, Mataram, di mana kerajaan yang semula jaya tiba-tiba runtuh karena ketidakadilan.
Mahfud juga memberi contoh lain yang terjadi saat ini. Seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, setelah diadili dia berlindung ke banyak orang. Ketika kasus yang melibatkannya tak bisa dielakkan, orang itu mengancam akan membongkar tindak pidana yang dilakukan karena ia mengetahuinya.
"Maka dibutuhkan pemimpin yang bersih untuk memberantas tindakan sandera-menyandera yang menyebabkan negara dalam kondisi bahaya," kata dia.
MUH SYAIFULLAH
Berita terkait
Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia
18 November 2023
Bambang Soesatyo menekankan bahwa walaupun penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada undang-undang (codified law), keberadaan yurisprudensi tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaTGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal
14 Agustus 2019
TGB Zainul Majdi bicara berdasarkan pengalamannya mengkaji rendahnya konflik horizontal di Lombok Utara.
Baca SelengkapnyaPembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum
20 Januari 2019
Pembebasan terhadap Abu Bakar Baasyir dinilai tanpa landasan. "Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi,"
Baca SelengkapnyaPengadilan Politik
15 Maret 2017
Benarkah hukum itu netral? Sebagaimana wacana kebudayaan, dan hukum itu bagian dari kebudayaan, meskipun dapat diterapkan suatu prasangka baik bagi segenap praktisi hukum, posisi manusia sebagai subyek sosial membuatnya berada di dalam-dan tidak akan bebas dari-konstruksi budaya yang telah membentuknya. Meski pasal-pasal hukum ternalarkan sebagai adil, konstruksi wacana sang hamba hukumlah yang akan menentukan penafsirannya.
Baca SelengkapnyaVideo Ceramah Bachtiar Nasir Kasusnya di SP3, Ini Alasannya
7 Maret 2017
Sebelumnya, dalam sebuah video ceramah, Bachtiar Nasir mengaku telah menemui Kapolri Tito Karnavian, dan menyebut semua kasus ditutup.
Baca SelengkapnyaReformasi Hukum Kedua Jokowi
26 Januari 2017
Saat ini terdapat lebih dari 40 ribu peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk peraturan daerah saja, sejak Reformasi hingga 2015 telah diproduksi lebih dari 3.000 peraturan daerah provinsi dan lebih dari 25 ribu peraturan daerah kabupaten/kota. Tapi banyak di antaranya yang tumpang-tindih, tidak berdaya guna, dan sebagian justru menghambat pelaksanaan pembangunan. Sejak otonomi daerah diberlakukan, muncul ribuan peraturan daerah yang justru bermasalah.
Tak mengherankan, pada Reformasi Hukum Tahap I (Juni 2016), pemerintah mengimbau agar lebih dari 3.000 peraturan daerah dibatalkan. Penyebabnya, banyak regulasi yang multitafsir, berpotensi menimbulkan konflik, tumpang-tindih, tidak sesuai asas, lemah dalam implementasi, tidak ada dasar hukumnya, tidak ada aturan pelaksanaannya, dan menambah beban, baik terhadap kelompok sasaran maupun yang terkena dampak regulasi. Kualitas regulasi yang buruk bisa berdampak ketidakpastian hukum, inefisiensi anggaran, kinerja penyelenggara negara yang rendah, daya saing ekonomi rendah, minat investasi menurun, dan menimbulkan beban baru bagi masyarakat dan pemerintah.
Mantan Ketua MK: Harapan 2017, Pengadilan Independen
12 Januari 2017
Sebagai benteng terakhir keadilan, pengadilan harus tetap memiliki independensi dan integritas tinggi serta menjadi tumpuan masyarakat pencari keadilan.
Baca SelengkapnyaPolisi yang Beperkara Hukum Harus Lapor kepada Pimpinan
19 Desember 2016
Tito mengatakan selama ini ada anggotanya yang dipanggil karena beperkara hukum, tapi pimpinan tidak mengetahui.
Baca SelengkapnyaKawal Jokowi-JK, PDIP Soroti Soal HAM, Korupsi, dan Hukum
14 Desember 2016
Trimedya menyoroti dua tahun pemerintahan Jokowi-JK.
Baca SelengkapnyaKebijakan Hukum, Pemerintah Disarankan Fokus 3 Hal Ini
17 Oktober 2016
Budaya hukum yang baik tidak terbentuk.
Baca Selengkapnya