TEMPO Interaktif, Jakarta: Pelaksanaan peradilan satu atap dengan pengalihan organisasi, administrasi dan keuangan kekuasaan kehakiman ke Mahkamah Agung tidak akan mengubah kinerja peradilan. Hal itu dinyatakan Direktur Jenderal Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Soejatno di kantornya, Senin (8/12). Menurtu Soejatno pengalihan adalah pelaksanaan perintah UU no 35 tahun 1999, yang penyusunan konsepnya telah berlangsung sejak 2000 dan diharapkan pada triwulan pertama 2004 sudah selesai. Selanjutnya hasilnya akan dilaporkan dan disahkan presiden.Menurut Soejatno, pengalihan ke Mahkamah Agung ibarat bedol desa. Karena pengalihan tidak hanya bersifat teknis tetapi juga non teknis. Dalam masa peralihan, semua pegawai dan pejabat akan pindah. Namun untuk sementara, pelaksanaan teknis akan tetap berlangsung di kantor Peradilan Depkeham sampai sekitar bulan Maret. "Menunggu Mahkamah Agung selesai menyiapkan segala sesuatu termasuk persiapan organisasi dan administrasi,” ujar Soejatno.Pengalihan ini dimaksudkan untuk membina organisasi dan administrasi peradilan secara utuh, demi terwujudnya efisiensi. Tapi, pengalihan tidak berarti pergantian pejabat di lingkungan peradilan umum dan Tata Usaha Negara. “Diharapkan tidak ada pergantian personel atau pejabat,” kata Soejatno. Untuk pelaksanaan pengalihan, saat ini DPR masih melakukan rapat pembahasan dengan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan dan Dirjen Peradilan. Pembahasan ini telah berlangsung sejak sebelum puasa dan diharapkan Desember, selesai. Sunariah - Tempo News Room
Berita terkait
Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina
43 menit lalu
Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina
Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.