Pembawa Bom “Tommy” Dituntut 15 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Senin, 8 Desember 2003 11:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa pembawa tiga paket bom di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Elize, dituntut hukuman penjara 15 tahun potong masa tahanan. Awalnya, Elize mengakui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), orang yang menyuruhnya membawa bom adalah Tommy Soeharto.

Tuntutan jaksa dalam persidangan menyebutkan, Elize secara sah dan meyakinkan, bersalah telah menerima, membawa, dan menguasai bahan peledak, tanpa hak dan ijin yang sah sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No: 12/DRT/1951. Jaksa penuntut umum Surung Aritonang membacakan tuntutan terhadap Elize tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/7) siang.

Surung menyebutkan dalam tuntutannya, hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Elize adalah tidak mengakui nama orang yang menyuruhnya membawa bom. Pernyataan Elize dalam persidangan pun berubah-ubah.Awalnya, dalam BAP pertama, Elize mengaku bahwa orang yang menyuruhnya adalah Tommy Soeharto. Kemudian, pernyataannya diganti, bahwa orang menyuruhnya sudah dikenal dan memiliki wajah mirip Tommy. Akhirnya, dia mengatakan tidak kenal sama sekali dengan orang yang memberinya tugas membawa bom. “Seharusnya dia mengatakan siapa yang menyuruh membawa bom agar tuntutannya bisa diperkecil,” kata Surung.

Surung juga menyatakan bahwa batas hukuman maksimal yang bisa ditutut kepada Elize adalah hukuman mati. Selain itu, kata Surung, Elize tidak memperlihatkan penyesalannya terhadap apa yang telah dilakukannya. Padahal, apa yang dilakukan Elize secara potensial sangat membahayakan masyarakat, sehingga menimbulkan keresahan umum. Sebab, bom tersebut menurut rencana akan diledakkan di gedung Deperindag, Kejagung, dan Depkeu, Jakarta. “Dalam menyusun tuntutan tersebut, pihak kejaksaan juga melihat kondisi yang berkembang di masyarakat berkenaan dengan maraknya peledakan bom,” katanya.

Ketika mendengar tuntutan tersebut, Elize hanya terdiam di muka persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Soehartono, SH. Seusai sidang pun, wanita yang punya keahlian meramal itu enggan berkomentar dan langsung menuju mobil kejaksaan yang akan membawanya ke Penjara Pondok Bambu.

Sikap diam Elize itu sangat berbeda dengan keadaannya ketika dia menunggu persidangan. Ketika itu, Elize bahkan sempat bercanda-canda dengan wartawan di ruang tahanan PN Jaktim. Selama persidangan, Elize yang mengenakan baju merah ditutupi blazer hitam, sesekali melemparkan senyumnya.

Advertising
Advertising

Suasana persidangan itu sendiri tampak ramai dihadiri masyarakat luas. Sidang itu juga mendapat pengamanan dari aparat. Sidang tersebut akan dilanjutkan dengan pledoi dari penasehat hukum Elize. (Dede Aribowo)

Berita terkait

Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

24 detik lalu

Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

Kementerian Luar Negeri Belgia mengatakan pihaknya "mengutuk segala ancaman dan tindakan intimidasi" terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)

Baca Selengkapnya

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

24 detik lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Simbolik UI Palestine Solidarity Camp

3 menit lalu

Ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Simbolik UI Palestine Solidarity Camp

Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia menggelar aksi solidaritas bagi warga Palestina dan mahasiswa di Amerika yang diberangus aparat.

Baca Selengkapnya

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

4 menit lalu

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

Cina menjadi salah satu negara yang bisa mengurangi dampak polusi udaranya secara bertahap. Mengikis dampak era industrialisasi.

Baca Selengkapnya

UTBK di UNJ: Dua Peserta Pingsan, Diduga karena Stres

6 menit lalu

UTBK di UNJ: Dua Peserta Pingsan, Diduga karena Stres

Seluruh peserta UTBK UNJ sebanyak 30.364 orang yang terbagi atas 132 sesi dimana setiap hari dilakukan ujian sebanyak 2 sesi.

Baca Selengkapnya

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

10 menit lalu

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi akan berkunjung ke Kota Cilegon. Penggunaan aspal plastik dapat menjadi contoh implementasi pengolahan sampah.

Baca Selengkapnya

Kata Apriyani / Fadia Usai Telan Kekalahan dari Lee So Hee / Baek Ha Na di Piala Uber 2024

12 menit lalu

Kata Apriyani / Fadia Usai Telan Kekalahan dari Lee So Hee / Baek Ha Na di Piala Uber 2024

Apriyani / Fadia harus mengakui keunggulan Lee So Hee / Baek Ha Na, pada babak semifinal Piala Uber 2024. Indonesia vs Korea Selatan imbang 1-1.

Baca Selengkapnya

Jadwal Proliga 2024 Sabtu 4 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Jakarta Pertamina Enduro dan STIN BIN

12 menit lalu

Jadwal Proliga 2024 Sabtu 4 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Jakarta Pertamina Enduro dan STIN BIN

Jadwal Proliga 2024 akan kembali hadir pada Sabtu, 4 Mei 2024. Tiga pertandingan akan berlangsung di GOR Jatidiri, Semarang.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

16 menit lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

18 menit lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya