Kementerian Dalam Negeri Bakal Punya Gigi Bubarkan Ormas

Reporter

Editor

Kamis, 5 Mei 2011 08:50 WIB

TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah kini sedang mengatur rancangan undang-undang baru mengenai organisasi masyarakat yang meresahkan atau mengganggu. Kementerian Dalam Negeri bakal memiliki kewenangan untuk membubarkan organisasi masyarakat yang dianggap radikal dan meresahkan tanpa harus menunggu fatwa Mahkamah Agung. Namun demikian, dalam melakukan pembubaran kementerian tetap harus mengajukan usulan terlebih dahulu kepada mahkamah. Ketentuan ini termuat dalam rancangan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat.

UU Nomor 8 tahun 1985 mengatur pembekuan dan pembubaran organisasi kemasyarakatan jika organisasi tersebut melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Juga apabila organisasi masyarakat menerima bantuan asing tanpa persetujuan pemerintah atau memberi bantuan kepada asing yang dinilai merugikan kepentingan bangsa.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan dalam undang-undang yang lama tertera proses pembubaran ormas yang dinilai meresahkan. Namun, pelaksanaannya cukup rumit dilakukan. Ormas bisa dibubarkan setelah mendapat tiga kali teguran, tetapi tetap 'bandel.' Untuk membubarkan ormas Kementerian Dalam Negeri harus mendapatkan pertimbangan atau fatwa dari Mahkamah Agung.

Gamawan mengatakan pada rancangan revisi proses pembubaran itu lebih disederhanakan. Akan tetapi, ia enggan menjelaskan lebih jauh. "Itu, kan, baru rancangan. Belum boleh dipublikasikan," kilah Gamawan di Jakarta, Rabu 4 Mei 2011 .

Sebelumnya, jelas Gamawan, proses pembubaran yang cukup panjang dan berbelit-belit mengesankan pemerintah tidak mampu berbuat apa-apa terhadap ormas-ormas yang meresahkan. Persoalan lainnya yang dihadapi pemerintah dengan undang-undang lama adalah tidak adanya payung hukum yang mengatur tentang organisasi masyarakat yang tidak terdaftar.

"Sehingga kalau mereka berulah kita tidak bisa berbuat apa-apa. Mau dibina bagaimana? Mau dibubarkan bagaimana? Tidak bisa karena tidak terdaftar," katanya lebih lanjut.

Revisi undang-undang nomor 8 tahun 1985 yang disusun Kementerian Dalam Negeri memuat ketentuan-ketentuan yang tidak terdapat dalam peraturan lama. Di antarnya adalah tentang kerjasama ormas, tata cara penyelesaian perselisihan, forum kemitraan serta sistem administrasi dan informasi ormas.

Rancangan ini juga mengatur tentang organisasi masyarakat asing dan sanksi yang akan diberikan pada ormas yang melanggar ketentuan. Sanksi bisa berupa pembatalan izin ormas, pembekuan sampai pembubaran. Hal ini belum diatur pada undang-undang lama. Pembekuan atau pembubaran diajukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Mahkamah Agung.

KARTIKA CANDRA

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

7 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

10 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

48 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

54 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya