Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Penyerangan Kantor Orbit

Reporter

Editor

Rabu, 4 Mei 2011 21:48 WIB

Penyerangan kantor surat kabar Harian Orbit di Medan, Sumut(4/5). ANTARA/Irsan Mulyadi

TEMPO Interaktif, Medan - Setelah melalui pemeriksaan intensif, hingga Rabu 4 Mei 2011, sore kepolisian menetapkan delapan tersangka penyerangan kantor Harian Orbit di Jalan Tengku Amir Hamzah.

Kepala Kepolisian Resor Kota Medan, Komisaris Besar Tagam Sinaga menyatakan ke delapan tersangka itu bagian dari 19 orang yang diamankan polisi di kantor PT Wahana Dewata Mandiri, setelah peristiwa penyerangan kantor Harian Orbit, Selasa 3 Mei 2011, malam. “Dari 19 orang, hingga sore ini sudah ditetapkan delapan tersangka,” kata Tagam kepada Tempo.

Ke delapan tersangka, sebut Tagam, diyakini sebagai pelaku penyerangan. “Termasuk Direktur PT Wahana Dewata Mandiri, LS dia itu otak penyerangan,” tegasnya.

Selebihnya, sebelas orang dari PT Wahana Dewata Mandiri, Tagam melanjutkan masih menjalani pemeriksaan intensif. “Sejak tadi malam saya sudah perintahkan tahan ke 19 orang itu. Nanti dari hasil
pemeriksaan kita akan pilah-pilah siapa tersangka penyerangan, otak penyerangan, dan saksi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Polsek Medan Barat, Komisaris Arke F Ambat menyebutkan ke 19 orang yang diamankan, termasuk LS, Direktur PT Wahana Dewata Mandiri, karena terindikasi sebagai penyerang. “Indikasi kita dapatkan dari kendaraan mobil yang menyerang kantor harian Orbit itu parkir di halaman gedung PT Wahana Dewata Mandiri di Jalan Griya,” ungkap Arke. Para tersangka, sebut Arke, dikenakan pasal 170 KUHP.

SOETANA MONANG HASIBUAN

Berita terkait

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.

Baca Selengkapnya

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'

Baca Selengkapnya

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.

Baca Selengkapnya

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.

Baca Selengkapnya

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.

Baca Selengkapnya

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.

Baca Selengkapnya

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.

Baca Selengkapnya