"Kami minta eksekusi ditunda dulu, karena di lahan baru sekarang jalannya tidak bisa dilalui, perlu diperbaiki," kata Pius, salah satu peternak babi. Para peternak, kata dia, sangat menghormati keputusan hukum menyangkut kepemilikan lahan.
Namun, menurut Pius, jika peternak dan pemilik lahan yang dimenangkan Mahkamah Agung telah ada kesepakatan: menempati lahan hingga kahir Juli mendatang. Pius menambahkan,memang Pemkot Samarinda telah memberikan lahan bagi peternak babi di Sungai Lais, Kecamatan Samarinda Ilir, yakni di kampung Sungai Ipil. Namun, kata dia, lokasi lahan itu sangat jauh dari perkampungan di kota. Untuk menuju lokasi peternakan ini para peternak harus berjibaku dengan lumpur.
"Siapa yang mau di sana, pakai motor saja tak bisa sampai, jalannya hancur dan berlumpur satu meter," kata Pius. Dalam aksinya di Pengadilan ini, mereka membawa serta seekor babi dengan berat mencapai 60 kilogram. Tapi babi yang dibawa ini tak sempat dilepas karena dijaga polisi.
Sejak terbitnya putusan MA atas kepemilikan lahan di Sungai Lais, para peternak babi resah. Pasalnya, eksekusi atas areal peternakan oleh Pengadilan dilakukan hampir setiap hari dengan membongkar satu per satu fasilitas penunjang peternakan. “Kami menuntut eksekusi tersebut dihentikan,” kata Pius.
Pihak Pengadilan menolak tuntutan peternak untuk menghentikan ekekusi tersebut. "Kalau menghentikan tidak mungkin, kalau pun harus menunda silahkan bertemu dengan pemilik lahan dan kesepakatan itu kami diberitahu," kata Tatas Prihyono, Juru Bicara Pengadilan Negeri Samarinda.
Atas penolkan ini, peternak babi mengancam akan berunjuk rasa lebih besar dan membawa ternak mereka dengan jumlah lebih banyak. Mereka berniat akan menitipkan ternak babinya ke kantor Pengandilan hingga lokasi peternakan baru bisa digunakan sepenuhnya.FIRMAN HIDAYAT