Yati menilai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam peristiwa Mei 1998 yang diduga melibatkan Letnan Jenderal TNI Sjafrie Sjamsoeddin harus diselesaikan agar status hukumnya jelas. Adanya anggapan dari sebagian kalangan yang mengatakan bahwa belum ada keputusan hukum yang tetap itu karena tidak pernah ada proses pengadilan.
Anggota Komisi Pertahanan DPR berencana akan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, salah satunya ke Amerika Serikat. Dalam kunjungan kerjanya anggota DPR berencana akan melobi Amerika untuk mencabut pencekalan visa terhadap Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Upaya ini mendapat kecaman keras dari Kontras karena Sjafrie diduga bertanggung jawab dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 yang memakan banyak korban, terutama para aktivis.
Yati menambahkan pencekalan visa terhadap Sjafrie merupakan bentuk dari berlakunya prinsip Universal Jurisdiction terhadap kejahatan serius terhadap negara yang masih memiliki persoalan HAM. "DPR tidak bisa membantu proses pencekalan itu," katanya. Lebih lanjut Kontras juga mendesak kepada Pemerintah agar segera menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM melalui pengadilan yang berlaku.
Sementara itu menurut Ketua Dewan Penasihat Kontras Usman Hamid jika upaya Komisi Pertahanan tetap akan mencabut visa cekal Sjafrie, langkah itu berarti berlawanan dengan upaya pemulihan kerja sama militer yang dilakukan antara Pemerintah dengan Amerika. "Salah satu perjanjiannya adalah menyelidiki anggota TNI yang terlibat persoalan HAM," kata Usman. Sementara isi perjanjian lainnya adalah mencopot anggota TNI yang terlibat kasus pelanggaran HAM dan menuntut adanya pengadilan sipil.
ADITYA BUDIMAN