Pemerintah Batasi Tayangan yang Melanggar Hak Anak  

Reporter

Editor

Selasa, 19 April 2011 06:25 WIB

Puluhan anak-anak memperingati Hari Anak Internasional di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (20/11). Hari Anak Internasional jatuh setiap tanggal 20 November diperingati seluruh bangsa di dunia dalam rangka perlindungan terhadap hak anak. TEMPO/Subekti

TEMPO Interaktif, Bekasi - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, menjalin kejasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), terkait upaya perlindungan anak di bidang penyiaran, khususnya televisi. Menurut Linda, kerja sama tersebut bertujuan melindungi anak dari sifat kekerasan, pelecehan seksual yang tidak sesuai dengan tumbuh kembangnya.

"Televisi membentuk watak penonton, anak harus dilindungi dari siaran yang bisa membentuk sifatnya jadi buruk," kata Linda kepada wartawan seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional Kementerian PPA di Bekasi, Senin malam (18/4).

Pada acara tersebut, Linda menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat.

Linda tak memerinci jumlah tayangan yang melanggar hak anak. Tetapi, menurutnya, masih banyak anak menjadi objek dalam tayangan. Seperti dipukuli atau dilecehkan, termasuk juga tayangan anak dalam film horor.

"Horor sekalipun hanya dalam mimpi, tetapi anak apabila dicekoki akan menganggap itu nyata dan wataknya akan terus seperti itu,” katanya. Dampaknya, sifat anak cenderung negatif. Seperti, anak tidak lagi memiliki rasa hormat.

Jenis tayangan lain yang banyak melanggar hak anak adalah lawakan dan gosip selebriti. Lawakan memiliki unsur melecehkan, sementara gosip berdampak buruk bagi pertumbuhan anak. Anak jadi bertanya-tanya kepada orangtuanya mengenai perselingkuhan dan perceraian.

Semestinya, kata Linda, tayangan yang objeknya anak harus dikaburkan. Tayangan kekerasan, sekalipun untuk orang dewasa sebaiknya tidak diumbar di layar kaca. Tayangan yang kejam, menurut Linda, tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat yang mayoritas susah akibat himpinan ekonomi.

Oleh karena itu, dia meminta stasiun televisi yang melanggar diganjar sanksi tegas sesuai Undang-Undang Penyiaran, mulai dari teguran sampai penghentian program acara. Sementara Kementerian PPA akan menindak tayangan apabila terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. "Kementerian PPA dan KPI dalam hal ini masing-masing punya ranah hukum," katanya.

Selain sanksi, kementerian akan terus melakukan pendekatan persuasif kepada stasiun televisi agar tidak menyiarkan tayangan yang mengganggu tumbuh kembang anak. "Kami meminta anak saat menonton didampingi orangtuanya," ujarnya.

HAMLUDDIN

Advertising
Advertising

Berita terkait

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

12 hari lalu

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

15 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

37 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Baca Selengkapnya

Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

53 hari lalu

Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Baca Selengkapnya

Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

3 Maret 2024

Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng dengan kasus perundungan (bullying) siswa oleh rekan-rekannya

Baca Selengkapnya

Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

1 Maret 2024

Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik bullying atau perundungan di Binus School Serpong.

Baca Selengkapnya

Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

1 Maret 2024

Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 Anak Berhadapan Hukum dalam kasus bullying di Binus School Serpong

Baca Selengkapnya

KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

21 Februari 2024

KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan akan mengawal secara transparan kasus perundungan geng Binus School ini.

Baca Selengkapnya

FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

20 Februari 2024

FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

FSGI mengimbau agar video perundungan itu tidak lagi disebarluaskan karena berpotensi ditiru oleh peserta didik lain.

Baca Selengkapnya

Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

20 Februari 2024

Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

Dalam pertemuan itu, KPAI memastikan korban bullying geng Binus School Serpong sudah mendapatkan pendampingan psikologis.

Baca Selengkapnya