TEMPO Interaktif, Bekasi - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, menjalin kejasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), terkait upaya perlindungan anak di bidang penyiaran, khususnya televisi. Menurut Linda, kerja sama tersebut bertujuan melindungi anak dari sifat kekerasan, pelecehan seksual yang tidak sesuai dengan tumbuh kembangnya.
"Televisi membentuk watak penonton, anak harus dilindungi dari siaran yang bisa membentuk sifatnya jadi buruk," kata Linda kepada wartawan seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional Kementerian PPA di Bekasi, Senin malam (18/4).
Pada acara tersebut, Linda menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat.
Linda tak memerinci jumlah tayangan yang melanggar hak anak. Tetapi, menurutnya, masih banyak anak menjadi objek dalam tayangan. Seperti dipukuli atau dilecehkan, termasuk juga tayangan anak dalam film horor.
"Horor sekalipun hanya dalam mimpi, tetapi anak apabila dicekoki akan menganggap itu nyata dan wataknya akan terus seperti itu,” katanya. Dampaknya, sifat anak cenderung negatif. Seperti, anak tidak lagi memiliki rasa hormat.
Jenis tayangan lain yang banyak melanggar hak anak adalah lawakan dan gosip selebriti. Lawakan memiliki unsur melecehkan, sementara gosip berdampak buruk bagi pertumbuhan anak. Anak jadi bertanya-tanya kepada orangtuanya mengenai perselingkuhan dan perceraian.
Semestinya, kata Linda, tayangan yang objeknya anak harus dikaburkan. Tayangan kekerasan, sekalipun untuk orang dewasa sebaiknya tidak diumbar di layar kaca. Tayangan yang kejam, menurut Linda, tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat yang mayoritas susah akibat himpinan ekonomi.
Oleh karena itu, dia meminta stasiun televisi yang melanggar diganjar sanksi tegas sesuai Undang-Undang Penyiaran, mulai dari teguran sampai penghentian program acara. Sementara Kementerian PPA akan menindak tayangan apabila terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. "Kementerian PPA dan KPI dalam hal ini masing-masing punya ranah hukum," katanya.
Selain sanksi, kementerian akan terus melakukan pendekatan persuasif kepada stasiun televisi agar tidak menyiarkan tayangan yang mengganggu tumbuh kembang anak. "Kami meminta anak saat menonton didampingi orangtuanya," ujarnya.
HAMLUDDIN