TNI Restui Rio Mendung Diperiksa Polisi

Reporter

Editor

Jumat, 15 April 2011 06:37 WIB

TEMPO/Mahfoed Gembong
TEMPO Interaktif, Jakarta - Marsekal Madya Rio Mendung Thalieb akhirnya dicopot dari posisinya sebagai Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) akhirnya dicopot. Selanjutnya Rio menjadi perwira tinggi tanpa jabatan di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Karena kasus itu (Malinda) sudah berkembang, maka dia diberhentikan tanpa pengganti," ujar Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, kemarin. Surat pemberhentian perwira tinggi bintang tiga ini ditandatangani pada 11 April dan baru disiarkan kemarin.

Rio adalah Komisaris Utama PT Sarwahita Global Management. Dia juga memiliki saham di perusahaan yang bergerak di bisnis mulai dari event organizer sampai penyedia lampu penerangan jalan. Perusahaan ini didirikan oleh Inong Malinda Dee, tersangka kasus penggelapan dana nasabah Citibank senilai Rp 20 miliar. Penyidik kepolisian mensinyalir Sarwahita digunakan Malinda sebagai tempat melakukan pencucian uang dari dana yang digelapkan.

Sesuai Undang-Undang TNI Tahun 2004, sebagai tentara aktif, Rio, dilarang melakukan kegiatan bisnis. Pelanggaran atas undang-undang ini akan dikenakan sanksi.

Menurut Panglima, Rio sudah mengajukan masa persiapan pensiun sejak Februari 2011. Tapi, dia sudah menjadi komisaris di Sarwahita sejak 2010. Permohonan untuk masuk masa persiapan pensiun itu kini sedang diproses oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi.

Setelah jabatan Rio dicopot, Agus berharap tak ada lagi diskusi berkepanjangan menyangkut anak buahnya ini. TNI tinggal menunggu proses hukum yang berlaku. "Ini sudah solusi."

Juru bicara TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul mempersilahkan penyidik kepolisian memeriksa Rio terkait kasus Malinda. “Tidak ada masalah, kami serahkan sesuai hukum yang berlaku,"ujarnya. TNI, bahkan bersedia membantu dan bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut. "Kami pasti akan kooperatif, ini negara hukum."

Setelah ditetapkannya sanksi itu, Panglima TNI Agus Suhartono berharap tidak ada lagi diskusi berkepanjangan perihal Rio Mendung. TNI tinggal menunggu proses hukum yang berlaku.

Namun, Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR Hayono Usman mengatakan, pencopotan jabatan Rio saja tak cukup. "Mereka (TNI) harus menyelidiki mengapa pelanggaran ini terjadi dan berikan hukuman," ujarnya kemarin. Setelah reses, komisi akan memanggil Panglima TNI perihal kasus tersebut.

Menurut Hayono, seharusnya Rio mengundurkan diri sebelum jabatannya dicopot. "Seperti Arifinto, saya salut dengan sikapnya dia,"katanya. Arifinto adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang mengundurkan diri setelah tertangkap kamera melihat tayangan porno saat sidang paripurna di DPR.

Sampai kemarin, penyidik kepolisian belum berencana memeriksa Rio. "Belum ada rencana untuk memeriksa (Rio)," kata juru bicara Kepolisian RI Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar. Penyidik masih fokus melengkapi berkas tersangka, Malinda.

ALI NY | HAMLUDDIN | ISMA SAVITRI

Berita terkait

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

3 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

9 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

18 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

30 hari lalu

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

46 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

56 hari lalu

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

57 hari lalu

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

28 Februari 2024

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya