Jaksa Agung Nilai Pasal Hukuman Mati Bagi Koruptor Dilematis

Reporter

Editor

Jumat, 1 April 2011 15:30 WIB

Basrief Arief. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung tidak mempersoalkan materi revisi rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) versi pemerintah. Menurut Jaksa Agung Basrief Arief hari ini, Jumat 1 April 2011, memang ada pasal dalam UU Tipikor yang sebaiknya dikaji kembali.

Mengenai ancaman hukuman mati, misalnya. Dalam pandangan Basrief, adanya ancaman yang tertera dalam pasal 2 ayat 2 UU Tipikor memang dilematis. Di satu sisi, ancaman hukuman mati dalam UU Tipikor memang tampak ampuh untuk memberi efek jera pada koruptor.

Namun, kata eks Wakil Jaksa Agung tersebut, pasal itu bukannya tanpa cacat. Ia mengilustrasikan, bagaimana banyak negara di Eropa yang menggunakan hal tersebut sebagai tolok ukur pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia.

"Ketika Kejagung akan melakukan proses asset recovery (pengembalian aset) di negara-negara Eropa, pertanyaan mereka satu: apakah kita masih menerapkan hukuman mati atau tidak," ujarnya di Kejaksaan Agung.

Dijelaskan Basrief, karena dianggap berbenturan dengan HAM, sejumlah negara di Eropa sudah tak lagi mencantumkan hukuman tersebut dalam perundangan mereka. Beda dengan Indonesia yang masih menganggapnya bagian dari hukum positif.

"Ini harus dipikirkan matang-matang. Saya sendiri belum ketemu dengan Menteri Hukum dan HAM untuk membicarakan hal ini. Tapi pengalaman saya pribadi seperti itu," kata Basrief.

Adapun mengenai kewenangan penuntutan yang dimiliki Komisi Pembarantasan Korupsi, yang juga dipangkas dalam rancangan revisi UU Tipikor, Basrief menilai hal tersebut sebenarnya tak masalah. Pihaknya siap jika kewenangan penuntutan disentralisasi di Kejaksaan.

"Di negara manapun, secara universal penuntutan berada pada Kejaksaan. Jadi kalau pun penuntutan diserahkan ke kami, itu nggak ada masalah. Lha memang kami kan sebagai penuntut umum. Itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," katanya.

Seperti diberitakan, rencana revisi UU Tipikor menuai kritik. Indonesia Corruption Watch misalnya, menganggap draf revisi UU tersebut justru kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Poin yang dipermasalahkan ICW adalah penghapusan kewenangan KPK dalam menuntut, penghapusan hukuman mati, pengurangan nilai hukuman minimal, dan penghapusan pidana pada korupsi senilai kurang dari Rp 25 juta.

KPK sudah menyatakan keberatannya terhadap materi RUU Tipikor yang baru. Beberapa waktu lalu Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, revisi UU Tipikor belum diperlukan, karena UU yang ada saat ini, yakni UU No.31 tahun 1999 dan UU No.20 tahun 2001, sudah akomodatif.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.

Baca Selengkapnya