TNI Tidak Berwenang Kosongkan Rumah Negara

Reporter

Editor

Kamis, 31 Maret 2011 19:31 WIB

Eksekusi Rumah Dinas TNI AD di Jalan Patrakomala, Bandung. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan menyatakan Tentara Nasional Indonesia tidak memiliki kewenangan mengusir dan melakukan pengosongan rumah negara yang dihuni keluarga veteran atau purnawirawan tentara. "Kegiatan itu bertentangan dengan UU TNI," ujar Koordinator Eksekutif Kontras, Haris Azhar .

Dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tentara Nasional Indonesia, kata Haris, fungsi tentara hanya untuk pertahanan. “Tapi TNI sekarang mengurus semuanya sendiri termasuk masalah rumah dan eksekusi lahan,” kata Haris dalam diskusi publik "Korban Rumah Negara Menggugat" di Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, Kamis tanggal 31 Maret.

Selain tidak berwenang melakukan eksekusi terhadap rumah negara, lanjut dia, TNI juga dilarang mengklaim suatu properti sebagai asetnya. Karena, dalam Peraturan Presiden mengenai Pengambilalihan Bisnis TNI, semua aset harus diambil oleh negara. Bukan oleh TNI sendiri. “Nantinya, aset itu dikelola oleh Kementerian Keuangan. Tidak oleh TNI,” ujar Haris.

Kalaupun ada suatu sengketa terhadap properti atau rumah negara, TNI tidak bisa langsung lakukan eksekusi. Pengosongan properti itu harus dilakukan dengan cara pendekatan atau lewat jalur hukum. “Jadi buat laporan ke polisi, ada proses persidangan, putusannya harus dihormati oleh TNI dan pihak lawan,” kata dia.

Sikap tentara yang lebih dulu bergerak mengeksekusi rumah negara dari keluarga purnawirawan, dicurigai Haris sebagai usaha TNI mengambil aset tersebut sebelum didahului Kementerian Keuangan. “Untuk apa tujuannya, saya tidak tahu. Mungkin untuk peruntukan lain.” Haris pun mencontohkan banyaknya tanah yang dikuasai atau milik TNI yang dikelola untuk kepentingan bisnis. “Seperti lahan di Cijantung. Dari ujung ke ujung jalan itu isinya mal, pertokoan. Itu menyalahi aturan,” ujarnya.

Menurut dia, TNI tidak dapat menguasai suatu aset secara permanen karena ancaman dan model pertahanan negara bisa berubah sewaktu-waktu. Tergantung ancaman serta kebijakan pertahanan negara. “Sekarang Marinir di Cilandak, bagaimana kalau ada ancaman kapal perang laut datang? Bagaimana pergerakan Marinir? Macet,” kata Haris.

Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal, Nur Kholis menyatakan pengosongan rumah negara oleh TNI saat ini mencapai 30 kasus. Namun angka tersebut tidak terdiri dari satu rumah per satu kasus. “Dalam satu kasus rumah yang dikosongkan bisa puluhan sampai ratusan kepala keluarga,” kata Nur Kholis.

Sedang menurut budayawan Arswendo Atmowiloto, para purnawirawan dan mantan pekerja negara yang masih menempati rumah negara harus melakukan pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Alasannya, mereka tidak dapat memprotes kasus pengosongan rumah ke tentara yang hanya menjalankan perintah atasannya. “Cari komandannya, siapa yang memberi perintah. Kalau ini arahan Presiden SBY, ya datangi dia,” ujarnya.


CORNILA DESYANA

Berita terkait

Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Prajurit TNI

16 Maret 2022

Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Prajurit TNI

Kejaksaan Agung menangkap tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah prajurit TNI di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang.

Baca Selengkapnya

Dobrak dan Kosongkan Rumah Dinas, Begini Anggota TNI Merasa Benar

22 November 2019

Dobrak dan Kosongkan Rumah Dinas, Begini Anggota TNI Merasa Benar

Advokat dan warga penghuni rumah dinas TNI Cijantung berusaha menghadang tapi sia-sia.

Baca Selengkapnya

Kosongkan Sendiri Rumah Dinas TNI, Warga: Saya Trauma

21 November 2019

Kosongkan Sendiri Rumah Dinas TNI, Warga: Saya Trauma

Seorang penghuni rumah dinas TNI di Cilangkap, Jakarta Timur mengaku trauma melihat perabotan tetangganya rusak karena dikosongkan secara paksa.

Baca Selengkapnya

Tangisan Iringi Pengosongan Paksa Rumah Dinas Purnawirawan TNI

21 November 2019

Tangisan Iringi Pengosongan Paksa Rumah Dinas Purnawirawan TNI

Keluarga purnawirawan TNI mengklaim memiliki hak atas rumah dinas yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Baca Selengkapnya

Pengosongan Paksa Rumah Dinas TNI Cijantung, Warga Akan Menggugat

21 November 2019

Pengosongan Paksa Rumah Dinas TNI Cijantung, Warga Akan Menggugat

Anggota TNI mendobrak pintu dan mengeluarkan satu per satu isi rumah. Eksekusi pengosongan paksa rumah dinas TNI itu mengabaikan proses di pengadilan.

Baca Selengkapnya

PN Jakbar Telisik 12 Rumah Dinas TNI di Kompleks Hankam Slipi

10 April 2019

PN Jakbar Telisik 12 Rumah Dinas TNI di Kompleks Hankam Slipi

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar persidangan setempat terkait dengan perkara gugatan perdata rumah dinas TNI di Komplek Hankam Slipi.

Baca Selengkapnya

Kisruh Penggusuran Rumah, Warga Laporkan TNI ke Komnas HAM

18 Oktober 2018

Kisruh Penggusuran Rumah, Warga Laporkan TNI ke Komnas HAM

Sebanyak 56 warga Perumahan Akabri, Menteng Pulo, melaporkan dugaan intimidasi dalam penggusuran rumah oleh anggota TNI ke Komnas HAM.

Baca Selengkapnya

Pengosongan Rumah Kodam Ricuh, Ibu Sepuh Pingsan

9 Mei 2018

Pengosongan Rumah Kodam Ricuh, Ibu Sepuh Pingsan

Pengosongan rumah di kompleks Kodam Tanah Kusir, Jakarta Selatan, ricuh setelah penghuni mencoba menghadang truk anggota TNI memasuki perumahan.

Baca Selengkapnya

Rusuh Pengosongan Rumah di Kompleks Kodam, 4 Orang Ditangkap

9 Mei 2018

Rusuh Pengosongan Rumah di Kompleks Kodam, 4 Orang Ditangkap

Polisi menangkap empat orang dalam rusuh pengosongan rumah dinas TNI di Kompleks Kodam, Tanah Kusir.

Baca Selengkapnya

Pengosongan Rumah Kodam, 7 Warga Luka-luka Akibat Bentrok dengan Petugas

9 Mei 2018

Pengosongan Rumah Kodam, 7 Warga Luka-luka Akibat Bentrok dengan Petugas

Beberapa warga kompleks Kodam Tanah Kusir luka-luka seusai bentrok dengan petugas dalam insiden pengosongan rumah dinas TNI.

Baca Selengkapnya