Ba'asyir Siap Ajukan Saksi Meringankan  

Reporter

Editor

Kamis, 31 Maret 2011 11:36 WIB

Abu Bakar Baasyir (putih). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO Interaktif, Jakarta - Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Ba'asyir siap untuk menghadirkan saksi yang meringankannya. "Itu urusan teknis, saya akan berusaha untuk membela diri, tapi takdir, Alloh yang tentukan," kata dia saat ditemui di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Kamis 31 Maret 2011. "Saya akan melawan," kata dia.

Hari ini Ketua Majelis Hakim Herry Suwantoro mempertanyakan apakah Ba'asyir akan menyediakan saksi meringankan. Pernyataan tersebut menanggapi izin meninggalkan sidang yang dibacakan Ba'asyir pada persidangan kali ini. "Majelis memberi kesempatan yang seluas-luasnya," kata dia.

Ba'asyir yang meninggalkan ruang sidang hari ini, mengatakan menolak hadir dalam sidang untuk mendengarkan saksi-saksi yang biasa diajukan Jaksa. Penolakan mengikuti sidang itu karena jaksa dan hakim dinilainya telah bersekongkol dan mengabaikan argumentasi penolakan pemeriksaan saksi dari jarak jauh atau melalui telekonferensi.

Alasan keamanan saksi yang diutarakan majelis hakim sehingga harus melalui telekonferensi, tidak bisa diterima oleh pihak Ba'asyir. Dia mempertanyakan, "Polisi sekian banyak tidak bisa jaga saksi? Nggak mungkin kan, polisi mesti sanggup."

Kalau polisi tidak bisa menjaga para saksi itu, menurut Ba'asyir, "Saya dan kawan siap jaga saksi."

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo ini menambahkan, sebenarnya ada alternatif lain untuk menghadirkan saksi tanpa melalui sistem konferensi jarak jauh, yakni dengan pasal 173 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sesuai pasal itu, maka Ba'asyir bisa keluar dari ruang sidang jika saksi merasa terancam satu ruangan dengannya. "Nggak usah tele (konferensi) kalau nggak mau ketemu saya," kata dia.

Sayangnya, pasal 173 KUHAP itu tidak dipertimbangkan. "Ini menunjukkan hakim bersekongkol dengan jaksa," kata Ba'asyir. Situasi ini menunjukkan hakim tidak netral.


Seperti dikabarkan sebelumnya, tim kuasa hukum Ba'asyir pekan lalu memprotes sdiang dengan tidak mengikuti sidang dengan alasan saksi diperksa melalui telekonferensi. Mereka pun walk out atau keluar dari ruang sidang.

DIANING SARI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

51 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

51 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya