Hak Uji UU Pemekaran Papua Diprioritaskan

Reporter

Editor

Rabu, 3 Desember 2003 14:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemeriksaan pendahuluan terhadap materi permohonan hak uji UU Nomor 45/1999 tentang Pemekaran Papua menyatakan bahwa materi permohonan tersebut sudah lengkap. Pemeriksaan pendahuluan telah dilaksanakan Rabu (3/12) di kantor Mahkamah Konstitusi, Plaza Sentris, Jakarta. Menurut Hakim Konstitusi Achmad Roestandi, materi permohonan hak uji ini sudah lengkap sehingga tidak memerlukan perbaikan. “Baik legal standing, postitum, maupun petitumnya sudah lengkap sehingga akan langsung diteruskan ke persidangan,” ujar Achmad. Selain karena kelengkapan, permohonan ini juga mendapatkan prioritas khusus karena sifatnya yang sangat mendesak. Jadwal sidang, kata Achmad, belum bisa ditentukan karena panel tiga hakim masih harus melaporkan hasil pemeriksaan pendahuluan ke rapat pleno sembilan hakim yang akan dilaksanakan secara terbuka. “Mudah-mudahan bulan ini sudah bisa ditetapkan jadwal sidangnya,” ujarnya. Menurut kuasa hukum pemohon, Budi Setianto, dengan penerapan undang-undang tersebut oleh pemerintah menyebabkan terjadinya pertumpahan darah dan terhentinya pembangunan karena adanya konflik elite politik dan birokrasi. Menurutnya, rakyat Papua menolak penerapan UU Nomor 45/1999 karena melanggar pasal 18 A UUD 1945. Rakyat Papua menginginkan pemekaran harus melalui UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus. Jadi, kata Budi, pemekaran harus melalui persetujuan DPR dan MPR Papua dengan tetap memperhatikan aspek sosial, ekonomi, kultural dan pembangunan di Papua. Pemohon hak uji adalah Ketua DPRD Papua John Ibo, yang pada saat sidang pemeriksaan pendahuluan menyempatkan diri untuk hadir. Menurut dia, kehadirannya tersebut untuk menyakinkan hakim tentang kesungguhannya serta memperkuat kuasa yang diberikan kepada para kuasa hukum. Menurut John, korban yang berjatuhan di Papua bukan karena pemberlakuan UU Pemekaran tapi lebih dikarenakan adanya pemaksaan kekuasaan terhadap rakyat Papua untuk lebih memperkuat pemberlakuan UU Pemekaran. Pihaknya selama ini telah berusaha menyalurkan aspirasi rakyat Papua baik ke Presiden, Mendagri, Menko Polkam, maupun ke DPR RI, namun belum mendapat tanggapan yang pasti. “Karena itu kami menempuh jalan ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. Menurutnya, jika persoalan ini dibiarkan terus-menerus akan menyebabkan kerusuhan yang tiada hentinya di tanah Papua. “Masyarakat sebenarnya masih menginginkan untuk lepas dari NKRI,” tambahnya. Mawar Kusuma - Tempo News Room

Berita terkait

Kemensos Berikan Instalasi Pengolahan Air Terpadu untuk Memenuhi Kebutuhan Air Masyarakat Desa Pambotanjara

1 menit lalu

Kemensos Berikan Instalasi Pengolahan Air Terpadu untuk Memenuhi Kebutuhan Air Masyarakat Desa Pambotanjara

Salah satu warga Desa Pambotanjara, dengan langkah pasti, masuk ke area instalasi pengolahan air terpadu, pemberian Kementerian Sosial untuk membantu pemenuhan air bersih masyarakat.

Baca Selengkapnya

AHY Buka Suara Soal Diskusi Pembagian Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

2 menit lalu

AHY Buka Suara Soal Diskusi Pembagian Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Ketua Umum Partai Demokrat AHY buka suara soal diskusi mengenai kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun ia tak merinci kapan diskusi itu dilakukan.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

2 menit lalu

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

Airin Rachmi Diany salah satu kader Golkar yang maju mendaftar Pilkada Banten

Baca Selengkapnya

8 Personel Militer Suriah Terluka dalam Serangan Israel di Damaskus

7 menit lalu

8 Personel Militer Suriah Terluka dalam Serangan Israel di Damaskus

Suriah mengatakan delapan personel militernya terluka akibat serangan Israel di sekitar ibu kota Damaskus.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

17 menit lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

18 menit lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Striker Irak Ali Jasim Berharap Timnas Indonesia Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

23 menit lalu

Striker Irak Ali Jasim Berharap Timnas Indonesia Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Penyerang Irak U-23 Ali Jasim mendoakan Timnas Indonesia menyusul negaranya, Jepang, dan Uzbekistan, berlaga di Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

25 menit lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

30 menit lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

33 menit lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya