Kasus Trisakti Bukan Pelanggaran HAM

Reporter

Editor

Rabu, 3 Desember 2003 10:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus penembakan yang menewaskan empat mahasiswa Trisakti pada tahun 1998 lalu, dinilai merupakan kasus pidana yang melibatkan aparat kepolisian. Kasus itu bukan merupakan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) karena masih dapat diselesaikan melalui peradilan militer dan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karena itu, kasus trisakti yang mengajukan sembilan anggota kepolisian, tetap dapat disidangkan di Mahkamah Militer.

Pernyataan tersebut diutarakan salah seorang penasehat hukum sembilan terdakwa kasus Trisakti, Hotma Sitompoel saat membacakan nota keberatan (replik) di persidangan Mahkamah Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis (28/6).

Hotma menjelaskan, suatu perbuatan dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berkategori berat jika dilakukan secara sistematik, meluas dan ditujukan pada golongan tertentu. Kasus yang demikian, kata Hotma dapat diajukan ke Pengadilan HAM. Akan halnya dengan kasus yang ditanganinya saat ini, sarat dengan kepentingan politis, sehingga terdakwa dijadikan ‘tumbal hukum’ atau ‘tumbal politik’ dalam pembacaan replik selama satu setengah jam.

Tim penasehat hukum terdakwa menganggap dakwaan oditur militer tidak cermat dan lengkap. Dakwaan yang tidak dimengerti oleh para terdakwa itu tidak cermat menguraikan fakta kejadian. Terdakwa, ujar Hotma, tidak tahu siapa yang menembak dan mengenai siapa. Mereka juga tidak mengetahui peluru siapa yang menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti saat berunjuk rasa di kampusnya.

Menurut tim penasehat hukum, kliennya tidak bisa dipidanakan karena ketika itu, yang dilakukan hanyalah melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa berwenang. Begitu pun dengan tindakan pembelaan diri yang terpaksa dilakukan oleh para terdakwa ketika itu. Menurut pasal 51 dan 49 KUHP, tindakan para terdakwa harus dilepaskan dari proses pidana.

Tim oditur militer yang diketuai oleh Letnan Kolonel CHK Taufik Rahman, tidak memberikan tanggapan langsung. Jawaban atas replik akan disampaikan pada sidang berikutnya. Majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Laut (KH) A.R Tampubolon dan dibantu Letkol CHK Anton R. Saragih (hakim anggota I), dan Letkol Laut (KH/W) Sinoeng Harjanti (hakim anggota II) memberi waktu lima hari bagi oditur militer.

Advertising
Advertising

Sidang yang mendapat pengawalan ketat itu kali ini tidak banyak dihadiri mahasiswa Trisakti seperti ketika sidang pertama kali digelar. Ibu korban, Hendrawan Sie, yang berkunjung ke persidangan menyatakan pesimis melihat jalannya persidangan. Menurutnya, semua pihak hanya ingin mencari selamat. “Tidak ada yang memperhatikan korban, rasanya (mereka) seperti tidak punya anak saja,” kata dia dengan nada datar.

Pihak oditurat sedianya akan mengajukan sebelas orang sebagai terdakwa. Namun, dua diantaranya dinyatakan meninggal dunia dan disersi. Kesembilan terdakwa yang dihadirkan adalah Iptu Erick Kadir Sully, Briptu Raul Da Costa, Bharatu Suparwanto, Briptu Joko Irwanto, Briptu Tedy Iskandar, Briptu Anang Yulianto, Briptu Cahyo Nugroho, Bharatu Langgeng Sugiarto, dan Bharatu Santoso. (Dede Ariwibowo)

Berita terkait

Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

26 menit lalu

Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

Brigadir RA yang tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang tercatat berdinas di Polresta Manado.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Liverpool Ditahan West Ham United 2-2, Kian Tertinggal dalam Persaingan Juara

27 menit lalu

Hasil Liga Inggris: Liverpool Ditahan West Ham United 2-2, Kian Tertinggal dalam Persaingan Juara

Liverpool ditahan imbang 2-2 oleh West Ham dalam pertandingan pekan ke-35 Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Kunci Cegah Flu Singapura, Kebersihan dan Imunitas Tubuh

27 menit lalu

Kunci Cegah Flu Singapura, Kebersihan dan Imunitas Tubuh

Pakar kesehatan kebersihan dan kekuatan imunitas tubuh dapat mencegah tertular flu Singapura. Ini yang perlu dilakukan.

Baca Selengkapnya

Hadiri Wrap Party Queen of Tears, Kim Ji Won dan Kim Soo Hyun Kaget Banyak Penggemar

31 menit lalu

Hadiri Wrap Party Queen of Tears, Kim Ji Won dan Kim Soo Hyun Kaget Banyak Penggemar

Kim Ji Won, Kim Soo Hyun dan Park Sung Hoon menghadiri wrap party jelang penayangan episode akhir Queen of Tears

Baca Selengkapnya

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

32 menit lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Pawai Rimpu Mantika di Bima Diikuti Puluhan Ribu Peserta, Ada Fashion Show

36 menit lalu

Pawai Rimpu Mantika di Bima Diikuti Puluhan Ribu Peserta, Ada Fashion Show

Pawai rimpu merupakan acara puncak dari Festival Rimpu Mantika Kota Bima 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Bandung Bjb Kalahkan Jakarta BIN yang Sudah Diperkuat Megawati Hangestri

44 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Bandung Bjb Kalahkan Jakarta BIN yang Sudah Diperkuat Megawati Hangestri

Bandung Bjb mengalahkan Jakarta BIN yang Sudah Diperkuat Megawati Hangestri pada hari ketiga Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Bernalar Berdaya Spesial di Bulan April Tentang CIta-Cita dan Masa Depan

55 menit lalu

Bernalar Berdaya Spesial di Bulan April Tentang CIta-Cita dan Masa Depan

Bernalar Berdaya Edisi Spesial ini berhasil melibatkan lebih dari 100 peserta.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Turun di Partai Terakhir, Alwi Farhan Sempurnakan Kemenangan Indonesia Atas Inggris 5-0

55 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Turun di Partai Terakhir, Alwi Farhan Sempurnakan Kemenangan Indonesia Atas Inggris 5-0

Alwi Farhan mengalahkan Cholan Kayan dengan 21-15, 21-12, sehingga Indonesia menang 5-0 atas Inggris di Grup C Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Kenali Gejala Imunodefisiensi yang Mengganggu Kesehatan Anak

1 jam lalu

Kenali Gejala Imunodefisiensi yang Mengganggu Kesehatan Anak

Masyarakat diminta mewaspadai imunodefisiensi pada anak bila ditemui gejala berikut. Simak penjelasan pakar kesehatan anak.

Baca Selengkapnya