665 PNS Terkena Sanksi Penurunan Gaji Berkala

Reporter

Editor

Selasa, 2 Desember 2003 17:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:665 orang pegawai negeri sipil (PNS) akan terkena sanksi penurunan gaji berkala berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) hari pertama masuk kerja usai Idul Fitri yang dilakukan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah karena masih menunggu laporan keseluruhan dari institusi lain baik di tingkat pusat maupun daerah. "Hasil selengkapnya akan kami umumkan minggu depan karena jumlah ini baru hasil pemantauan yang kami lakukan," ujar Menpan Faisal Tamin dalam jumpa pres di Jakarta, Selasa (2/12).Faisal mengatakan, jumlah 665 orang tersebut diperoleh dari hasil sidak di tujuh kementerian negara, 16 departemen, enam lembaga pemerintah non departemen (LPND), Balai Kota, dan kantor Kota Madya Jakarta Pusat. Sementara jumlah keseluruhan PNS yang dipantau sebanyak 38.469 orang. Dari jumlah tersebut, yang masuk pada hari pertama usai libur Idul Fitri sejumlah 34.063 orang (88,55 persen). Sementara sisanya yang tidak masuk sebanyak 4.406 orang. Para PNS yang tidak masuk kerja itu kemudian dikategorikan ke dalam empat bagian, yang tidak masuk kerja karena cuti sebanyak 2.578 orang (6,70 persen), karena izin sebanyak 993 orang (2,58 persen), karena sakit 147 orang (0,38 persen), dan 665 lainnya tidak masuk tanpa alasan."Barulah 665 orang ini atau 1,73 persen yang akan kami berikan sanksi pelanggaran disiplin berupa penurunan gaji berkala," kata Faisal.Faisal menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengecekan terhadap pegawai yang tidak masuk karena izin. "Karena sebenarnya tidak ada ketentuan mengenai izin. Sehingga perlu diteliti alasan izin tersebut," ujarnya.Ia mengatakan, sanksi yang dikenakan pada PNS yang membolos pada tahun ini lebih berat dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2002 sanksi kedisiplinan hanya berupa teguran lisan dan tertulis, yang dalam PP Nomor 30 Tahun 1980 masuk dalam jenis hukuman ringan. "Sanksi pada tahun ini masuk dalam jenis hukuman sedang," katanya.Sementara sanksi yang akan dikenakan pada PNS yang melakukan pelanggaran serupa pada tahun mendatang akan lebih berat. Mereka, katanya, bila terbukti kesalahannya masuk tanpa alasan kuat kemungkinan akan terkena sanksi penundaan kenaikan pangkat. "Tentu akan kita lihat dulu faktor-faktor penyebabnya," katanya. Sementara mengenai ketentuan yang dilanggar, Kepala Badan Kepegawaian Nasional Hardi Janto menjelaskan ada beberapa pelanggaran. Ke-665 PNS itu, ujarnya, melanggar ketentuan tentang ketaatan pada jam kerja, tidak menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik, serta tidak memberi contoh yang baik.Hardi Janto menambahkan, para pimpinan di tiap instansi bisa dijatuhi sanksi apabila terbukti memberikan izin bagi anak buah yang tidak masuk tanpa alasan jelas.Namun, lanjut Hardi, saat ini hal tersebut sulit dilakukan karena PP No.30 Tahun 1980 masih belum cukup jelas mengatur ketentuan sanksi mengenai hal tersebut. "Karena itu kami berupaya mengadakan perubahan terhadap isi PP No.30," katanya. Ia menjelaskan, mekanisme pemberian sanksi di tiap instansi diserahkan oleh masing-masing pejabat pembina institusi yang bersangkutan. Siti Masriah - Tempo News Room

Berita terkait

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

39 menit lalu

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

Grandmaster Garry Kasparov menjajal bertanding main catur dengan super komputer IBM, Deep Blue, pada 3 Mei 1997.

Baca Selengkapnya

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

57 menit lalu

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

Borussia Dortmund telah mengumumkan bahwa Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

58 menit lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

58 menit lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

1 jam lalu

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

Tzuyu membagikan beberapa momen saat di Jakarta

Baca Selengkapnya

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

1 jam lalu

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

Suhu panas yang dirasakan belakangan ini menegaskan tren kenaikan suhu udara yang telah terjadi di Indonesia. Begini data dari BMKG

Baca Selengkapnya

Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

1 jam lalu

Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

Taiwan akan menjadi lawan Indonesia pada babak semifinal Piala Thomas 2024. Chou Tien Chen mengalahkan Viktor Axelsen.

Baca Selengkapnya

Kelompok yang Rentan terhadap Cuaca Panas Berikut Dampaknya

1 jam lalu

Kelompok yang Rentan terhadap Cuaca Panas Berikut Dampaknya

Cuaca panas dapat berdampak lebih serius pada kesehatan orang-orang yang rentan, seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak karena dehidrasi.

Baca Selengkapnya

Penyebab Sulit Redakan Kesedihan karena Kehilangan Orang Tersayang

1 jam lalu

Penyebab Sulit Redakan Kesedihan karena Kehilangan Orang Tersayang

Kehilangan orang yang disayangi memang berat. Tak jarang, kesedihan bisa berlangsung lama, bahkan sampai bertahun-tahun.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

1 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya