Sidang Asian Agri Kembali Digelar  

Reporter

Editor

Selasa, 22 Maret 2011 17:30 WIB

Suwir Laut. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus pajak Asian Agri dengan terdakwa Suwir Laut. Agenda persidangan kali mendengarkan keterangan ahli dari pihak terdakwa. Ahli hukum pidana, Yahya Harahap, dalam keterangannya menyebut sengketa pajak bukan kompetensi peradilan pidana umum.

"Kalau masih bisa diselesaikan pembayarannya, tidak perlu ditempuh jalur pidana untuk memeriksa dan mengadili, tetapi sepenuhnya menjadi kopetensi peradilan Tata Usaha Negara"kata Yahya Harahap dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Martin Ponto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 22 Maret 2011.

Yahya menambahkan jika terjadi kesalahan dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), maka yang harus dilakukan adalah wajib pajak itu sendiri yang harus memperbaiki kekeliruan tersebut.

Namun menurut dia, jika SPT tersebut ternyata masih dianggap salah, maka Dirjen pajak wajib melakukan pemeriksaan berlandaskan fakta-fakta yang ada.

"Jika Dirjen Pajak melihat masih adanya kekeliruan, maka Dirjen Pajak akan mengeluarkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), "katanya.

Dari hal itu, jika keberatan wajib pajak tersebut merasa tidak ada kekeliruan, dan Dirjen Pajak masih keberatan maka Dirjen pajak mengeluarkan SKPKB Tambahan.

Menurutnya, jika wajib pajak menerima hal itu dan bersedia membayar maka akan selesai. Namun, jika tidak maka terjadi sengketa pajak antara wajib pajak dengan Dirjen pajak. "Hal ini bukan kopetensi peradilan pidana umum, akan tetapi menjadi kompetensi peradilan Tata Usaha Negara,"tambahnya.

Disisi lain kuasa hukum terdakwa, M Assegaf menanyakan, jika wajib pajak keliru mencatat data pajak apakah bisa dikenakan pidana, Yahya dengan cepat menjawab, tidak bisa.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ketut Winawa, adanya keterangan ahli tidak memberi pengaruh terhadap dakwaan. Menurutnya itu adalah saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa. "Kamis, kami juga akan mendatangkan ahli di persidangan," katanya.

Namun dirinya enggan menyebutkan siapa ahli yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.

Seperti yang diketahui, JPU mendakwa Suwir Laut telah membuat laporan yang keliru mengenai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak perusahaan. Hal tersebut dinilai merugikan negara sebesar Rp. 1,259 Milliar. Terdakwa diduga menyampaikan SPT Pajak tidak benar sejak 2002 hingga 2005.

Sebelumnya, jaksa telah mendakwa Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-undang no. 16 tahun 2000 tentang pajak. Ancaman dari jerat pasal itu berupa kurungan penjara 6 tahun dan empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara.

Sidang akan dilanjutkan Kamis, 23 Maret 2011 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU.

MIA UMI KARTIKAWATI

Berita terkait

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

Inilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator

11 Agustus 2022

Inilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator

Berikut beberapa kasus besar yang pernah berhasil dibongkar karena bantuan justice collaborator.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

17 April 2018

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

1 Agustus 2017

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.

Baca Selengkapnya

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

24 Juli 2017

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.

Baca Selengkapnya

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

24 Juli 2017

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

11 Juli 2017

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

10 Juli 2017

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.

Baca Selengkapnya