Pembela Ba'asyir Akan Gugat Menteri Kehakiman

Reporter

Editor

Senin, 1 Desember 2003 18:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim pembela muslim Abu Bakar Ba'asyir, akan menggugat secara pra peradilan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra. Alasannya, perpanjangan penahanan Abu Bakar Baasyir sudah melewati batas waktunya, tapi masih ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba. "Perpanjangan penahanan pengadilan Tinggi sudah habis sejak 30 November 2003 pukul 00.00 WIB," kata Mahendradatta, salah seorang anggota tim pembela, di Jakarta, Senin (1/12). Hingga sore ini, kata Mahendra, dasar hukum penahanan Ba'asyir tidak jelas. Karena sesuai hukum acara pidana, penahanan pengadilan tinggi bisa dilakukan selama 30 hari ditambah perpanjangan 60 hari, selama putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap. "Keputusan pengadilan sendiri belum berkekuatan hukum karena terdakwa hingga saat ini belum menerima surat keputusan dari Pengadilan Tinggi," kata Mahendra. Sebenarnya keputusan sudah ditetapkan Majelis hakim Pengadilan Tinggi sejak 10 November lalu. "Tapi mana suratnya, hingga saat ini belum diberitahukan," kata Mahendra. Atas dasar itu, keputusan dianggap belum sah dan alasan penahanan tidak jelas dasar hukumnya. Untuk itu, kata Mahendra, penahanan Ba'asyir merupakan pelanggaran HAM. Selain berencana ke Komnas HAM, tim pembela juga akan melaporkannya ke kepolisian. Rencananya, tim pembela akan melakukan gugatan Selasa (2/12). Yophiandi Kurniawan - Tempo News Room

Berita terkait

Klaim Qualcomm soal Performa Snapdragon X Elite Dipertanyakan, Ini Alasannya

36 detik lalu

Klaim Qualcomm soal Performa Snapdragon X Elite Dipertanyakan, Ini Alasannya

Qualcomm disebut tidak pernah memberikan banyak detail mengenai pengaturan mana yang menguji chip Snapdragon X Elite.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran UTBK Jalur Seleksi Mandiri UNS 2024 Dibuka Esok, Ini Ketentuan dan Cara Mendaftarnya

5 menit lalu

Pendaftaran UTBK Jalur Seleksi Mandiri UNS 2024 Dibuka Esok, Ini Ketentuan dan Cara Mendaftarnya

Sejak adanya peraturan rektor Universitas Sebelas Maret pada 2023, kini kampus di Surakarta ini mulai membuka jalur Seleksi Mandiri khusus UTBK

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

7 menit lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Otorita Bakal Bangun Nusantara Knowledge di IKN

12 menit lalu

Otorita Bakal Bangun Nusantara Knowledge di IKN

Otorita IKN mencanangkan pembangunan pusat riset dan kampus startup bernama Nusantara Knowledge Hub atau K-Hub.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

15 menit lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

IU Makin Melokal Menjelang Konser Hari Kedua, Juluki Fans Indonesia Naga

27 menit lalu

IU Makin Melokal Menjelang Konser Hari Kedua, Juluki Fans Indonesia Naga

Menjelang konser hari kedua di ICE BSD sore nanti, IU menuliskan pesan untuk para penggemarnya dengan Bahasa Indonesia.

Baca Selengkapnya

Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Tim Serigala Putih Waspada dan Mulai Analisis Taktik Skuad Garuda

36 menit lalu

Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Tim Serigala Putih Waspada dan Mulai Analisis Taktik Skuad Garuda

Timnas U-23 Uzbekistan mengambil langkah besar menuju gelar keduanya pada Piala Asia U-23 2024. Pelatih dan pemain mulai menyiapkan strategi.

Baca Selengkapnya

PHE Menjamin Kesempatan yang Setara bagi Perempuan

38 menit lalu

PHE Menjamin Kesempatan yang Setara bagi Perempuan

Nicke Widyawati, perempuan Tangguh yang menjadikan Pertamina sebuah perusahaan energi nasional yang mendunia, adalah contoh konkret peranan penting perempuan di industri energi.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

39 menit lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Profil Erastus Radjimin, CEO dan Pendiri Artotel Group yang Mengakuisisi Hotel Atlet Century Senayan

39 menit lalu

Profil Erastus Radjimin, CEO dan Pendiri Artotel Group yang Mengakuisisi Hotel Atlet Century Senayan

Artotel Group resmi mengakuisisi Hotel Atlet Century Senayan. Berikut profil Erastus Radjimin CEO Artotel Group.

Baca Selengkapnya