4,5 Tahun Bui untuk Donatur Ba'asyir  

Reporter

Editor

Jumat, 11 Maret 2011 19:53 WIB

Syarif Usman. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini juga menjatuhkan vonis hukuman penjara 4,5 tahun kepada Syarif Usman, dokter yang didakwa menjadi donatur pelatihan militer di Bukit Jantho, Aceh Besar.

"(Syarif Usman) Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan (tindak pidana) sesuai dengan pasal 11 junto pasal 7 Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme," kata ketua majelis hakim, Aminul Umam, saat membacakan putusan vonis terdakwa kasus tindak pidana terorisme itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 11 Maret 2011.

Syarif dinyatakan terbukti bersalah sebagai penyetor duit Rp 200 juta ke Ba'asyir, Amir Jamaah Anshorut Tauhid. Uang itu digunakan Ba'asyir untuk membiayai pelatihan militer di Aceh Besar.

Seperti koleganya, Abdul Haris, hukuman yang didapat Syarif Usman juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 9 tahun penjara. Majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah profesinya sebagai dokter yang dianggap seharusnya lebih tahu akibat dari perbuatannya. "Terdakwa secara sadar tahu akan adanya ancaman kekerasan yang muncul," ujar Aminul.

Sementara yang hal meringankan terdakwa adalah sopan dan jujur selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menimbang tindakan hukum berikutnya yang akan diambil setelah vonis dijatuhkan. Majelis memberikan tiga pilihan yakni menerima putusan, mengajukan banding atau memilih berpikir dulu sebelum memutuskan dengan waktu yang diberikan selama 7 hari ke depan.

"Kami masih pikir-pikir dulu dengan memanfaatkan waktu," kata seorang kuasa hukum terdakwa, Nurlan, menanggapi vonis tersebut.

RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

22 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

58 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya