Jaksa Hanya Tanggapi Separuh Eksepsi Ba'asyir  

Reporter

Editor

Senin, 7 Maret 2011 12:13 WIB

Abu Bakar Baasyir. TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa penuntut umum enggan menanggapi seluruh bagian eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir. Dalam surat tanggapan yang dibacakan jaksa hari ini, Senin 7 Maret 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa hanya menanggapi separuh bagian eksepsi.

"Kami tidak akan menanggapi nota keberatan terdakwa dan tim penasehat hukum yang mengutip opini yang pernah dimuat dalam media massa dan sumber lainnya," kata Ketua Tim JPU Andi Muhammad Taufik dalam surat tanggapan yang dibacakannya.

Jaksa juga ogah menanggapi protes tim penasehat hukum Ba'asyir yang menuding perkara yang menjerat amir Jamaah Anshorut Tauhid itu rekayasa semata. "Kami tidak akan menanggapi uraian yang menggambarkan seolah-olah terdapat pesanan dari negara lain untuk memeriksa, menangkap, dan menahan terdakwa," ujarnya.

Hal yang ditanggapi jaksa dari eksepsi Ba'asyir dan kuasa hukumnya hanya tiga poin. Yakni ihwal pengadilan yang dikatakan tidak berwenang mengadili, surat dakwaan yang tidak dapat diterima, serta surat dakwaan yang diminta batal demi hukum.

Adapun tiga pokok eksepsi Ba'asyir, diabaikan jaksa karena dianggap tak masuk kualifikasi pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tiga pokok tesebut adalah pernyataan Ba'asyir bahwa ada makar musuh Allah terhadap Nabi Muhammad dan para mujahidin, pelecehan syariat i'dad di Aceh terutama oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror, serta mengenai tadzkiroh.

Dalam tanggapannya, jaksa juga mengkritik pernyataan Munarman, salah seorang kuasa hukum Ba'asyir dari Tim Pembela Muslim. Munarman dalam sidang eksepsi pekan lalu menyindir dakwaan jaksa mengenai peran Ba'asyir dan Dulmatin dalam menggerakkan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

"Dari mana penyidik ataupun JPU mengetahui pembicaraan terdakwa dengan Dulmatin yang berdua saja membahas masalah pelatihan militer Aceh? Sementara Dulmatin sudah meninggal. Apakah memeriksa di dalam kubur atau mendapat bocoran dari malaikat?" sindir Munarman, pekan lalu.

Pernyataan Munarman tersebut disayangkan JPU. Menurut jaksa, tudingan tersebut hanya retorika yang kurang santun dan provokatif. Jaksa juga menilai aktivis Front Pembela Islam itu mengeluarkan pernyataan yang tak pantas diucapkan seorang muslim.

"Kami berharap persidangan ini berjalan dengan tertib dan aman dengan cara bersikap santun selama proses persidangan. Apa yang kami dakwakan adalah perbuatan terdakwa, dan bukan keyakinannya," jaksa menimpali dalam surat tanggapannya.

Dengan demikian, jaksa meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan tim penasehat hukum, karena eksepsi tersebut tidak beralasan, dan tetap menerima surat dakwaan jaksa agar persidangan bisa dilanjutkan.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

51 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

52 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya