Kejaksaan Agung Akan Menggugat Soeharto

Reporter

Editor

Senin, 1 Desember 2003 07:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung dalam waktu dekat ini akan mengajukan gugatan perdata terhadap Mantan Presiden Soeharto dengan tuduhan melakukan perbuatan melanggar hukum tertulis maupun tidak tertulis. Jika berhasil, gugatan perdata itu akan dapat menyelamatkan dana yang berada di tangan Soeharto

Gugatan itu, kata Jaksa Agung Baharuddin Lopa dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di gedung DPR, Senin malam (18/6), akan disampaikan sambil menunggu Soeharto sehat. Lopa mengakui bahwa penyelesaian perkara pidana Soeharto terlalu lemah. Meski demikian pemrosesan perkara pidana Soeharto akan tetap dijalankan setelah Soeharto sembuh. “Saya tidak percaya ada manusia sakit permanen, Tuhan tidak akan memberikan sakit itu”, ujar Lopa. Ia berdoa agar Soeharto segera sembuh.

Menurut Lopa, selain untuk memenuhi rasa keadilan publik dan kepastian hukum, dunia internasional juga menunggu kelanjutan kasus mantan Presiden Soeharto ini. “Kita bisa mengambil contoh di Korea Selatan, mantan Presidennya bisa dihukum meskipun setelah 6 bulan diberikan pengampunan . Jadi yang pertama harus ada kepastian dan penegakkan hukum terlebih dahulu meskipun orang itu telah berjasa pada negara,” kata Lopa. “Jasa-jasa tidak bisa menghapuskan kesalahan, kesalahan tetap, jasa-jasa hanya cukup meringankan (hukuman),” tambah Lopa dengan logat Makassarnya yang kental.

Jaksa Agung Baharuddin Lopa mengatakan tuduhan yang dibidikkan jaksa yang menangani kasus Soeharto dulu tidak tepat. Yang seharusnya didakwakan pada mantan Soeharto adalah penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan kewenangan Presiden yang menerbitkan surat-surat keputusan(SK). Dari SK-SK tersebut mengalirlah uang yang, dipungut dana dari publik, keluarlah dana dari kas negara yang melanggar ketentuan anggaran. (Dicki Subhan)

Berita terkait

Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

10 menit lalu

Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

Kementerian Luar Negeri Belgia mengatakan pihaknya "mengutuk segala ancaman dan tindakan intimidasi" terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)

Baca Selengkapnya

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

10 menit lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Simbolik UI Palestine Solidarity Camp

13 menit lalu

Ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Simbolik UI Palestine Solidarity Camp

Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia menggelar aksi solidaritas bagi warga Palestina dan mahasiswa di Amerika yang diberangus aparat.

Baca Selengkapnya

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

14 menit lalu

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

Cina menjadi salah satu negara yang bisa mengurangi dampak polusi udaranya secara bertahap. Mengikis dampak era industrialisasi.

Baca Selengkapnya

UTBK di UNJ: Dua Peserta Pingsan, Diduga karena Stres

16 menit lalu

UTBK di UNJ: Dua Peserta Pingsan, Diduga karena Stres

Seluruh peserta UTBK UNJ sebanyak 30.364 orang yang terbagi atas 132 sesi dimana setiap hari dilakukan ujian sebanyak 2 sesi.

Baca Selengkapnya

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

20 menit lalu

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi akan berkunjung ke Kota Cilegon. Penggunaan aspal plastik dapat menjadi contoh implementasi pengolahan sampah.

Baca Selengkapnya

Kata Apriyani / Fadia Usai Telan Kekalahan dari Lee So Hee / Baek Ha Na di Piala Uber 2024

22 menit lalu

Kata Apriyani / Fadia Usai Telan Kekalahan dari Lee So Hee / Baek Ha Na di Piala Uber 2024

Apriyani / Fadia harus mengakui keunggulan Lee So Hee / Baek Ha Na, pada babak semifinal Piala Uber 2024. Indonesia vs Korea Selatan imbang 1-1.

Baca Selengkapnya

Jadwal Proliga 2024 Sabtu 4 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Jakarta Pertamina Enduro dan STIN BIN

22 menit lalu

Jadwal Proliga 2024 Sabtu 4 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Jakarta Pertamina Enduro dan STIN BIN

Jadwal Proliga 2024 akan kembali hadir pada Sabtu, 4 Mei 2024. Tiga pertandingan akan berlangsung di GOR Jatidiri, Semarang.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

26 menit lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

28 menit lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya