Walhi Desak Kapolri Cabut SP3 14 Perusahaan Kayu di Riau
Kamis, 24 Februari 2011 13:36 WIB
“Walhi menagih janji Timur Pradopo. Saat Timur diangkat menjadi Kapolri, ia janji menuntaskan kasus-kasus menonjol,” kata Direktur Walhi Indonesia, Berry N Forqan, di Jakarta, Kamis (24/2).
Benny menjelaskan, Timur saat itu berjanji meningkatkan pemberantasan terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat dalam seratus hari pertamanya menjabat Kapolri. Salah satu yang dijanjikan Timur, kata Berry, dia akan memberantas praktek pembalakan liar.
Sejauh ini Walhi menilai Polri belum banyak berubah. Terbukti, banyak kasus menonjol yang hingga kini belum terselesaikan penanganannya. Salah satunya adalah kasus SP3 empat belas perusahaan kayu di Riau yang diduga memperoleh surat izin tebang dengan cara ilegal. “Padahal kasus itu mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Berry.
Ia memaparkan, dari hasil penghitungan, empat belas perusahaan perkayuan di Riau tersebut menyebabkan hilangnya lahan hutan seluas 188.593 hektar, atau sebanding dengan kehilangan kayu alam 16.882.702,28 m3, jika per hektar dihitung berisi kayu alam 89,56 m3.
Ketiadaan proses hukum yang transparan dan akuntabel dalam kasus itu, dinilai Berry menunjukkan penegakan hukum serta hak asasi manusia di Indonesia saat ini tersandera oleh institusi penegak hukum. “Maka sudah seharusnya Kapolri mencabut SP3 perkara ini,” cetusnya.
Koalisi Anti Mafia Hutan yang dinaungi Walhi beberapa waktu lalu juga sudah menyerahkan dua belas nama aktor yang harus diteliti dugaan keterlibatannya dalam kasus ini, kepada Satuan Tugas Anti Mafia Hukum.
Dari dua belas nama tersebut, dua berasal dari jajaran petinggi Polri, satu mantan menteri, satu jaksa, dua kepala daerah, dan tiga mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau. Unsur perusahaan pun, kata Berry, tentunya juga harus ikut diperiksa.
Kasus illegal loging di Riau bermula saat Kepala Kepolisian Daerah Riau yang dijabat Brigadir Jenderal Sutjiptadi, melakukan pemberkasan terhadap dua ratus tersangka dari empat belas perusahaan kayu di Riau. Tujuh dari empat belas perusahaan itu menginduk pada PT Riau Andalan Pulp and Paper (Raja Garuda Mas), dan sisanya menginduk pada PT Indah Kiat Pulp and Paper (Sinar Mas Group).
Sekitar 22 bulan berjalan, dan ada pergantian Kapolda, polisi memutuskan menerbitkan SP3 terhadap empat belas perusahaan. Penghentian inilah yang dinilai Koalisi Antimafia Hutan mencurigakan. ICW dan Walhi yang tergabung dalam Koalisi akhirnya berinisiatif melaporkan kasus tersebut ke Satgas, pada April 2010.
Di sisi lain, KPK sebenarnya sudah menangani sebagian kasus ini, yakni mengusut keterlibatan Bupati Pelelawan, Riau, Azmun Jafaar. Terakhir, Azmun divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sejumlah aktor lain sudah ditetapkan tersangka.
Isma Savitri