TEMPO Interaktif, Jakarta:Kabupaten Natuna menolak bergabung dengan provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Permintaan ini disampaikan jajaran Muspida dan DPRD Kabupaten Natuna kepada presiden Megawati di Istana Negara, Jumat (14/2). Menurut Ketua DPRD Natuna, Daeng Rusnadi pendapatan daerah dari komoditas minyak dan gas akan berkurang jika mereka bergabung dengan Kepri. Sebab di provinsi baru itu Natuna adalah satu-satunya daerah penghasil migas. Rusnadi menghitung selain Natuna, di provinsi Kepri terdapat kabupaten Tanjung Balai Karimun, Batam dan Tanjung Pindang itu. Jika mengacu pada Undang-undang no 25 tahun 2001 tentang perimbangan pusat dan daerah, disebutkan pembagian 85 banding 15 persen untuk daerah penghasil migas. Jumlah 15 persen itu masih dibagi lagi atas 6 persen untuk daerah penghasil, 6 persen dibagi rata untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi itu dan 3 persen untuk provinsi. Saat bertemu Presiden, Rusnadi meminta undang-undang no 25 tahun 2002 tentang pembentukan provinsi Kepulaan Riau (Kepri) direvisi. Kabupaten Natuna meminta bergabung dengan provinsi Riau Daratan. Sebab kemungkinan mendapatkan tambahan pendapatan sangat besar. Karena di Riau Daratan ada tujuh daerah penghasil migas. Sementara Natuna mampu menghasilkan hingga 112 miliar dari komoditas migas. Kalau kami bergabung dengan Riau kami menyumbang sekali tetapi disumbang tujuh kali. Tapi di Kepri, kami menyumbang sekali tetapi tidak disumbang-sumbang, kata Rusnadi. Presiden Megawati, menurut Rusnadi, menanggapi permintaan mereka dengan mengingatkan bahwa pelaksanaan undang-undang nomor 25 tahun 2002 paling cepat 3 tahun lagi. Sementara Mendagri, Hari Sabarno yang mendampingi presiden dalam kesempatan itu menyarankan dalam kurun waktu itu dilakukan musyawarah kembali antara Natuna dan provinsi Kepri. Dikatakan oleh mendagri bahwa wewenang untuk merevisi undang-undang itu berada di tangan DPR. Menurut Rusnadi, pihaknya tidak diikutsertakan dalam memutuskan pembentukan provinsi Kepri itu. Padahal sebelumnya telah diadakan serangkaian dengar pendapat antara pemerintah pusat, Pemda Natuna, dan DPR di Jakarta. Rusnadi merasa kiecewa, karena saat itu disepakati keputusan diundur hingga pemilu 2004. Namun sepekan setelah pertemuan undang-undang langsung disahkan tanpa sepengetahuan Natuna. Itulah alasan kami sampai ke sini, katanya. (Deddy Sinaga Tempo News Room)
Berita terkait
PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik
3 menit lalu
PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik
PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.