Ba'asyir Bantah Semua Dakwaan Jaksa  

Reporter

Editor

Senin, 14 Februari 2011 13:20 WIB

Abu Bakar Baasyir. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Abu Bakar Ba'asyir membantah semua dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum terhadapnya. "Semua dakwaan itu menurut Ustad (Ba'asyir) tidak benar," ujar salah satu pengacara Ba'asyir, Mohammad Assegaf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin 14 Februari 2011.

Dalam sidang hari ini, jaksa menuntut Ba'asyir dengan tujuh pasal berlapis. Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid ini dituding merencanakan, membantu, mendanai dan melakukan provokasi atas sejumlah aksi terorisme.

Jaksa menuding Ba'asyir berperan besar dalam aksi pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darusalam pada Februari 2010 lalu. Ba'asyir juga diduga melakukan doktrinasi yang membenarkan penjarahan harta kekayaan orang lain untuk membiayai jihad.

Menurut Assegaf, semua tudingan yang diungkapkan jaksa itu tidak benar. Ia membantah bahwa Ustad pernah membicarakan dan merencanakan pelatihan militer di Aceh dengan terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni Dulmatin. Menurutnya, Ba'asyir memang selalu menerima siapa saja orang yang ingin bertemu dengannya. Ia pun melihat dakwaan ini sama dengan dakwaan kasus Bom Bali yang ditimpakan kepada Ba'asyir sebelumnya.

"Seperti waktu Bom Bali itu ustad didatangi oleh Amrozi dan kawan-kawan, diterimalah sebagai orang," ujarnya. Pertemuan itu, menurut Assegaf tak membuktikan bahwa Ustad merencanakan aksi terorisme.

Demikian juga soal dakwaan memberikan bantuan dana untuk pelatihan militer di Aceh. Menurut Assegaf, tak ada bukti kuat bahwa Ba'asyir memberikan bantuan dana untuk pelatihan militer. "Kalau sumbangan kesana kemari dikaitkan dengan terorisme, bisa kena semua orang. Anda menyumbang kesana kesini kemudian dituduh terorisme kan bisa juga," kata dia.

Advertising
Advertising

FEBRIYAN

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

52 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

52 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya