Revisi UU tersebut, lanjut Reydonnyzar, bukan semata disebabkan oleh kasus kekerasan yang terjadi belakangan ini. Gagasan revisi itu sudah lama dipikirkan. "Bukan akibat kasus kekerasan yang anarkis, tapi ini kebutuhan atas dinamika di masyarakat untuk memayungi secara hukum semua pandangan yang berkembang," jelasnya.
Memang diakuinya bahwa UU tersebut belum disesuaikan ke amandemen undang-undang dasar meskipun peraturan itu sudah memayungi pembentukan dan pembubaran ormas.
Tujuan revisi UU ormas antara lain untuk menjamin keberadaan satu ormas. "Sehingga tercipta mekanisme hak dan kewajiban bagaimana ormas menjaga persatuan dan tidak bersifat destruktif,"jelas Rey.
Salah satu poin revisi, lanjut Rey, adalah mengenai mekanisme pembekuan atau pembubaran ormas yang terlalu panjang. Ia mencontohkan, jika kepengurusan ormas yang bermasalah itu di tingkat provinsi, maka sebelum membubarkan gubernur harus minta pendapat dulu ke Mendagri. Jika kepengurusan ormas di tingkat pusat, maka Mendagri harus minta fatwa dulu ke Mahkamah Agung sebelum melakukan pembubaran.
"Juga harus memiliki fakta dan bukti hukum yang memenuhi unsur pembekuan sehingga memungkinkan dibubarkan." imbuhnya.
Untuk revisi ini, beberapa kementerian juga akan diikutsertakan seperti Kementerian Hukum dan HAM.
RIRIN AGUSTIA
Berita terkait
Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari
4 menit lalu
Plan Indonesia dan YPAC mengingatkan masyarakat soal isu kesetaraan melalui lomba lari bertajuk 'Run for Equality'.
Baca SelengkapnyaKPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan
7 menit lalu
KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.
Baca SelengkapnyaVirus Flu Burung di AS, Para Pakar: Epidemi Telah Berlangsung Lama
10 menit lalu
FDA memergoki temuan satu dari lima sampel susu komersial yang diuji dalam survei nasional mengandung partikel virus H5N1atau virus Flu Burung
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik
14 menit lalu
Isi SMS antara istri dan Brigadir RA akan dirilis oleh Polres Metro Jakarta Selatan kepada publik.
Baca SelengkapnyaGame Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak
27 menit lalu
Game online yang mengandung konten kekerasan berpotensi merusak moral anak bangsa di masa depan sehingga perlu diblokir.
Baca SelengkapnyaKlasemen MotoGP 2024 setelah Francesco Bagnaia Memenangi Balapan di Jerez
27 menit lalu
Pembalap Ducati Lenovo Team Francesco Bagnaia memenangi balapan MotoGP Spanyol 2024. Tipiskan jarak dari Jorge Martin yang gagal finis.
Baca SelengkapnyaFakta-fakta TikTok Dilarang di Amerika Serikat
28 menit lalu
ByteDance selaku perusahaan pemilik TikTok memilih untuk menutup aplikasinya di Amerika yang merugi.
Baca SelengkapnyaRio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya
30 menit lalu
Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.
Baca SelengkapnyaBos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional
30 menit lalu
Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.
Baca SelengkapnyaUsai Gempa Garut M6.2, BMKG Peringatkan Potensi Longsor dan Banjir
34 menit lalu
BMKG meminta masyarakat Sukabumi, Tasikmalaya, Bandung dan Garut dan mewaspadai potensi bencana susul usai gempa bumi magnitudo 6.2.
Baca Selengkapnya