Revisi UU Ormas Akan Dipercepat

Reporter

Editor

Kamis, 10 Februari 2011 14:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moeloek mengatakan, pemerintah akan mempercepat revisi Undang-undang Organisasi Masyarakat nomor 8 tahun 1985. "Saat ini sedang kita matangkan di kementerian lalu akan kita refleksikan untuk bisa dimasukan ke percepatan pembahasan di prolegnas nanti," ujarnya ketika dihubungi, Kamis (10 /2).


Revisi UU tersebut, lanjut Reydonnyzar, bukan semata disebabkan oleh kasus kekerasan yang terjadi belakangan ini. Gagasan revisi itu sudah lama dipikirkan. "Bukan akibat kasus kekerasan yang anarkis, tapi ini kebutuhan atas dinamika di masyarakat untuk memayungi secara hukum semua pandangan yang berkembang," jelasnya.

Memang diakuinya bahwa UU tersebut belum disesuaikan ke amandemen undang-undang dasar meskipun peraturan itu sudah memayungi pembentukan dan pembubaran ormas.

Tujuan revisi UU ormas antara lain untuk menjamin keberadaan satu ormas. "Sehingga tercipta mekanisme hak dan kewajiban bagaimana ormas menjaga persatuan dan tidak bersifat destruktif,"jelas Rey.

Salah satu poin revisi, lanjut Rey, adalah mengenai mekanisme pembekuan atau pembubaran ormas yang terlalu panjang. Ia mencontohkan, jika kepengurusan ormas yang bermasalah itu di tingkat provinsi, maka sebelum membubarkan gubernur harus minta pendapat dulu ke Mendagri. Jika kepengurusan ormas di tingkat pusat, maka Mendagri harus minta fatwa dulu ke Mahkamah Agung sebelum melakukan pembubaran.

"Juga harus memiliki fakta dan bukti hukum yang memenuhi unsur pembekuan sehingga memungkinkan dibubarkan." imbuhnya.

Untuk revisi ini, beberapa kementerian juga akan diikutsertakan seperti Kementerian Hukum dan HAM.

RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

4 menit lalu

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

Plan Indonesia dan YPAC mengingatkan masyarakat soal isu kesetaraan melalui lomba lari bertajuk 'Run for Equality'.

Baca Selengkapnya

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

7 menit lalu

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Virus Flu Burung di AS, Para Pakar: Epidemi Telah Berlangsung Lama

10 menit lalu

Virus Flu Burung di AS, Para Pakar: Epidemi Telah Berlangsung Lama

FDA memergoki temuan satu dari lima sampel susu komersial yang diuji dalam survei nasional mengandung partikel virus H5N1atau virus Flu Burung

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik

14 menit lalu

Polisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik

Isi SMS antara istri dan Brigadir RA akan dirilis oleh Polres Metro Jakarta Selatan kepada publik.

Baca Selengkapnya

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

27 menit lalu

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

Game online yang mengandung konten kekerasan berpotensi merusak moral anak bangsa di masa depan sehingga perlu diblokir.

Baca Selengkapnya

Klasemen MotoGP 2024 setelah Francesco Bagnaia Memenangi Balapan di Jerez

27 menit lalu

Klasemen MotoGP 2024 setelah Francesco Bagnaia Memenangi Balapan di Jerez

Pembalap Ducati Lenovo Team Francesco Bagnaia memenangi balapan MotoGP Spanyol 2024. Tipiskan jarak dari Jorge Martin yang gagal finis.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta TikTok Dilarang di Amerika Serikat

28 menit lalu

Fakta-fakta TikTok Dilarang di Amerika Serikat

ByteDance selaku perusahaan pemilik TikTok memilih untuk menutup aplikasinya di Amerika yang merugi.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

30 menit lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

30 menit lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Usai Gempa Garut M6.2, BMKG Peringatkan Potensi Longsor dan Banjir

34 menit lalu

Usai Gempa Garut M6.2, BMKG Peringatkan Potensi Longsor dan Banjir

BMKG meminta masyarakat Sukabumi, Tasikmalaya, Bandung dan Garut dan mewaspadai potensi bencana susul usai gempa bumi magnitudo 6.2.

Baca Selengkapnya