TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi permohonan hak uji Undang-Undang No.45/1999 tentang pembentukan provinsi Irian Jaya Tengah, provinsi Irian Jaya Barat, kabupaten Paniai, kabupaten Mimika, kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong. Kuasa hukum pemohon Iskandar Sonhadji mengemukakan hal ini setelah bertemu dengan panitera di gedung Plaza Centris Jakarta, Kamis (20/11) siang. Materi permohonan hak uji ini dinilai sudah lengkap namun jadual rapat pleno masih belum bisa ditentukan. "Mungkin setelah Lebaran baru, bisa. Kami masih harus menambahkan tanda tangan kuasa hukum dari Papua," tambah Iskandar. Pemohon hak uji UU pemekaran Papua ini adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi Papua, John Ibo. Kuasa hukum terdiri dari para advokat yang bergabung dalam tim pembela otonomi khusus Papua. Mereka adalah Bambang Widjojanto dan Iskandar Sonhadji. Sedangkan kuasa hukum dari Papua adalah Budi Setianto dan Upara yang sampai saat ini belum menandatangani berkas permohonan.Pemohonan pengujian material diajukan terhadap beberapa pasal UU pemekaran yang menyangkut masalah pemekaran Papua. "Pemohon menuntut supaya pemekaran Papua tetap melalui mekanisme otonomi khusus," kata Iskandar. Menurutnya, dalam UU No.45/1999 ini tidak ada penghormatan terhadap hak-hak hukum adat. Hal itu dinilai bertentangan dengan pasal 18 B Undang-Undang Dasar 1945.Setelah diberlakukannya UU No.21/2001 tentang otonomi khusus provinsi Papua, pemerintah pusat justu ingin mempercepat diberlakukannya UU No.45/1999 melalui Inpres No.1/2003. Kondisi ini telah memicu konflik horisontal di masyarakat.Mawar Kusuma - Tempo News Room
Berita terkait
Liga Inggris: Liverpool Ditahan West Ham 2-2, Mohamed Salah dan Jurgen Klopp Berselisih di Pinggir Lapangan
4 menit lalu
Liga Inggris: Liverpool Ditahan West Ham 2-2, Mohamed Salah dan Jurgen Klopp Berselisih di Pinggir Lapangan
Hasil seri 2-2 yang diderita Liverpool di kandang West Ham pada Liga Inggris pekan ke-35 diwarnai perselisihan Mo Salah dan Jurgen Klopp.