TEMPO Interaktif, Bandung - Terdakwa kasus vidio porno Reza Rizaldy alias Rejoy divonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1).
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis untuk bekas editor musik Peterpan itu juga lebih rendah ketimbang vonis untuk mantan bosnya, Ariel Peterpan, yang dipidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Seperti halnya Ariel, Rejoy divonis berdasarkan pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pornografi. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan orang lain untuk melakukan tindak pidana penyebaran pornografi (vidio porno)," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih B. Prakoso saat membacakan amar putusan, Senin (31/1).
Demi putusan itu, Hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. "Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa sangat ceroboh sehingga vidio porno tersebar luas dan bisa diakses dengan mudah oleh siapa saja," kata Singgih.
Atas putusan hakim, tim jaksa penuntut dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan hakim," kata penasihat hukum Rejoy, Yulius Setiarto, seusai sidang.
Rejoy biasa menyalin dan mem-back up data dari perangkat penyimpan data Ariel terkait tugasnya sebagai editor musik Peterpan. Ia mengakui sempat menemukan vidio mesum dalam data yang diserahkan Ariel pada suatu hari di tahun 2006 lalu dan kemudian menggandakannya. "Tapi saya tidak menyebarkan," kata Rejoy.
Erick P. Hardi