Djamaluddin Menangis Didakwa Korupsi di Pasar Pa'baeng-Baeng  

Reporter

Editor

Rabu, 26 Januari 2011 13:43 WIB

Djamaluddin Yunus (kanan). TEMPO/Subekti
TEMPO Interaktif, Makassar -Terdakwa dugaan pungutan pedagang Pasar Pa'baeng-Baeng, Djamaluddin Yunus, didakwa melakukan tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum. Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya itu ditengarai memanfaatkan jabatannya untuk melakukan pungutan kepada para pedagang. Lelaki berusia 57 tahun terlihat menangis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, siang tadi.

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan oleh Sutupo menyebutkan terdakwa dijerat dengan Pasal 12 e, Pasal 11, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. "Djamaluddin diduga menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuatannya, dan memaksa orang lain untuk membayar atau menerima pembayaran," ujar Sutupo.

Menurut jaksa, para pedagang diminta menyetor dana Rp 5-200 juta sebelum menempati toko atau los jualan. Jumlah pungutan yang terkumpul sebesar Rp 825 juta, langsung masuk ke rekening PD Pasar Makassar Raya.

Saat sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim, Andi Makkasau sempat menegur jaksa untuk mempersingkat dakwaan. Alasannya, jaksa mengulang-ulang nama pedagang, jumlah uang, plus penerima pungutan itu.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum sempat melontarkan protes. Karena dalam surat dakwaan yang diserahkan jaksa, ada beberapa hal yang tidak tercantum seperti yang dibacakan dalam persidangan."Kami menilai dakwaan ini keliru karena ada materi yang berbeda dengan yang dibacakan JPU," ujar Muryadi Muchtar. Makkasau langsung mengkonfrontir kedua dakwaan tersebut. Hasilnya, jaksa ternyata telah melakukan pembaruan terhadap dakwaan yang dibacakan. Terkait dakwaan jaksa, Muryadi mengatakan akan mengajukan eksepsi, dalam sidang lanjutan yang akan digelar Senin (7/2) mendatang.

Selain itu pihaknya juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap Djamaluddin. Alasannya, kondisi kesehatan kliennya butuh waktu untuk masa penyembuhan. Kepada hakim, Muryadi menyerahkan surat keterangan dokter dari poliklinik Rumah Tahanan Kelas I Makassar. "Kami akan tetap pertimbangkan permohonan Anda sebagai bentuk rasa kemanusiaan. Tapi saya berharap terdakwa tetap sehat," ujar Makkasau.

ABDUL RAHMAN

Berita terkait

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

22 Juli 2022

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

Polda Metro Jaya menyelidiki viral video dugaan aksi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap para sopir truk.

Baca Selengkapnya

Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

18 Juni 2021

Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.

Baca Selengkapnya

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

26 April 2021

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.

Baca Selengkapnya

Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

29 Desember 2019

Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

"BPTJ tidak mungkin menyelesaikan sendiri," kata Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo soal dugaan pungutan liar di Terminal Baranangsiang.

Baca Selengkapnya

Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

18 Desember 2019

Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

Praktik pungli berupa pemberian uang rokok saat proses penanganan kontainer diduga masih eksis di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya

Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

16 Desember 2019

Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

Praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ternyata masih marak.

Baca Selengkapnya

Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

14 Agustus 2019

Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

Dorfin mengaku kerap memberikan uang kepada petugas jaga dengan nominal Rp100 ribu-Rp200 ribu.

Baca Selengkapnya

Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

14 Juli 2019

Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

Jokowi mengancam bakal mencopot pejabat yang terlibat pungli. Terlebih jika menyangkut perizinan sehingga bisa menghambat investasi yang masuk.

Baca Selengkapnya

Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

7 Februari 2019

Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

Seorang warga di Grogol Utara, Jakarta Selatan mengaku dipungut uang Rp 3 juta yang disebut sebagai uang lelah untuk memperoleh sertifikat tanah.

Baca Selengkapnya

Pejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018

28 September 2018

Pejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018

Bupati Jember, Jawa Timur, Faida, menegaskan bahwa tidak ada titipan ataupun pungutan yang harus dibayar dalam pendaftaran CPNS 2018.

Baca Selengkapnya